DVI Polri Sudah Identifikasi 151 Jenazah Korban Gempa Cianjur

DVI Polri Sudah Identifikasi 151 Jenazah Korban Gempa Cianjur

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 30 Nov 2022 18:14 WIB
Evakuasi korban gempa di Cianjur.
Evakuasi Korban Gempa Cianjur (Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Jakarta -

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri diterjunkan untuk mengidentifikasi korban gempa Cianjur. Hingga saat ini, ada 151 korban tewas yang telah teridentifikasi.

"Telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 151 jenazah korban akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat," kata juru bicara DVI Polri, Brigjen Nyoman Eddy, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Nyoman menyebutkan tim DVI Polri juga kemarin kembali menerima empat jenazah korban gempa Cianjur. Dari empat jenazah itu, dua jenazah telah teridentifikasi bernama Nurhasanah (43) dan Roni Nurjaman (27).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun identifikasi dilakukan berdasarkan DNA sidik jari, serta catatan medis dan properti korban jenazah nomor pm 062/022/cjr/150, cocok dengan data am nomor 97 teridentifikasi sebagai Nurhasanah/perempuan/43 tahun/Kp Cugenang RT 003 RW 001 Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Teridentifikasi melalui sidik jari, gigi, catatan medis, dan properti," ucapnya.

"Dan yang ke-2 jenazah nomor pm 062/022/cjr/153, cocok dengan data am nomor 68 teridentifikasi sebagai Roni Nurjaman/laki-laki/27 tahun/Kp Balong RT 5 RW 4, Kelurahan Suci, Karang Pawitan, Garut. Teridentifikasi melalui sidik jari, catatan medis, dan properti," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tim DVI Polri mengingatkan agar korban selamat dari peristiwa gempa Cianjur yang masih kehilangan anggota keluarganya untuk melapor. Laporan adanya anggota keluarga yang hilang bisa disampaikan ke posko yang disediakan, dari Posko Pengaduan Orang Hilang atau Posko Ante Mortem DVI.

"Kepada keluarga yang masih merasa kehilangan anggota keluarganya untuk diimbau bisa melapor ke Posko Pengaduan Orang Hilang, Posko Ante Mortem DVI di bagian forensik RSUD Sayang Cianjur," ujarnya.

Menurut Nyoman, saat melapor, anggota keluarga yang datang ke posko perlu membawa data-data korban berupa kartu, rekam medis gigi, foto terakhir korban, dan rekam sidik jari. Sementara itu, hanya keluarga inti korban yang boleh mengambil data hasil identifikasi.

"Untuk pengambilan sampel data DNA DVI, diharapkan yang hadir adalah orang tua kandung atau anak kandung korban untuk diambil sampel DNA-nya," imbuh Nyoman.

Simak juga 'Tenda Pengungsi Gempa Cianjur Bocor Usai Label Dicopot Ormas':

[Gambas:Video 20detik]

(fas/mae)