Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, melunasi pidana denda sebesar Rp 300 juta ke KPK. Patrialis divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300.000.000 kepada KPK sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
"KPK pada tanggal 9 Maret 2020 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara sebagai salah satu komponen aset recovery yang dilakukan oleh KPK," lanjutnya.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Patrialis Akbar terkait kasus 'dagang' perkara putusan MK. Hukuman ini lebih ringan dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.
Selain itu, Ali mengatakan Patrialis sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10.000 melalui rekening KPK. Uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara.
"Terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp 4.043.195 dan USD 10.000 melalui rekening KPK. Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017 KPK telah melaksanakan penyetoran pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," ujar Ali.