"Sehari bisa jual 100 plastik di satu lokasi, artinya 100 bungkus itu satu lokasi misalnya Duren Sawit 100 bungkus, Cakung 100 (bungkus) di wilayah lain 100 lagi. Sedangkan di Jakarta Timur ada 10 Polsek," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra di Mapolrestro Jaktim, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).
Tony menambahkan para pelaku tersebut menjual seharga Rp 25 ribu per bungkus miras oplosan. Menurut Tony satu bungkus miras oplosan di Jakarta Timur memiliki kadar alkohol di atas 90 persen.
Tony menginstruksikan jajarannya untuk terus melalukan razia minuman keras. Sebab menurutnya hingga saat ini masih ada pelaku yang masih dalam pencarian.
"ini (pengungkapan ada di 3 lokasi, Duren Sawit dan Cakung. Masih ada satu (pelaku) lagi ada yang kan kita cari," jelas dia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 204 KUHP dan Pasal 142 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur menangkap 3 pelaku home industri miras oplosan pada Selasa (3/4) hingga Kamis (5/4) dini hari di Duren Sawit dan Cakung. Ratusan bungkus dan 9 galon air mineral berisi miras oplosan siap edar dan sejumlah bahan pengoplos disita. (ibh/mei)