Edaran bernomor 100/449/SJ itu disebar sejak pekan lalu. Surat ditujukan bagi sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Isi suratnya berupa penyebutan nama Presiden RI pada saat acara kenegaraan.
Surat itu ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung atas nama Mendagri.
Untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan, dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di porvinsi, kabupaten, dan kota penyebutannya sebagai berikut: "Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi"
"Saya selama jadi pegawai negeri, belum pernah ada. Pak SBY, apakah Bu Mega, apakah Pak Habibie, Pak Harto, meminta disebut seperti itu," terang Dodi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/2/2015).
Yang pasti, kata Dodi, aturan itu dibuat agar para kepala daerah atau stafnya tidak bingung ketika memanggil nama presiden dalam acara resmi dan dialog. Presiden juga ingin lebih akrab dengan dipanggil Jokowi.
"Jadi supaya ada keseragaman para kepala daerah di Indonesia dalam rangka untuk menyebut presiden, dalam acara atau dalam wawancara. Kan ada acara dialog juga ketika menyampaikan permasalahan di daerah. Akhirnya disepakati menyebut Pak Jokowi, jangan Joko Widodo," terang Dodi.
(mad/nwk)