Pejabat ESDM Sebut Purnomo Yusgiantoro Tahu Pembangunan PLTS

Pejabat ESDM Sebut Purnomo Yusgiantoro Tahu Pembangunan PLTS

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2011 15:13 WIB
Jakarta - Mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya menyebut mantan menteri ESDM , Purnomo Yusgiantoro mengetahui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berujung perkara di KPK.

"Itu diketahui menteri tapi kan sengaja dibentuk opini seakan proyek mubazir. Padahal itu sangat membantu masyarakat kecil," tutur Ridwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (20/7/2011).

Purnomo merupakan menteri ESDM ketika program Solar Home System (SHS) ini diluncurkan pada tahun 2007. Mengenai keterlibatan pria yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan ini, sebelumnya pernah dibantah oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacobus Purnowo yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri tidak tahu menahu," tutur Jacob kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/3/2011) silam.

Ridwan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pejabat pembuat komitmen lainnya yakni Kosasih dan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacob Purwono. KPK menilai telah terjadi kerugian negara senilai Rp 131 miliar dari proyek senilai Rp 526 miliar.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(fjr/lrn)