TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku hanya ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal kontrak tahun jamak proyek Hambalang. "Tak ada pertanyaan lain, hanya kontrak multiyears itu saja yang saya jelaskan. Malah buku peraturannya saya tinggalkan di KPK," kata Djoko di gedung KPK, Jumat, 20 Desember 2013. (Baca : Agus Martowardojo: Anggaran Hambalang Menyimpang)
Sayangnya, setelah diperiksa selama dua jam, Djoko enggan berkata lebih banyak. Saat ditanya apakah dirinya mengetahui kasus korupsi dan suap Hambalang serta kejanggalan-kejanggalan lainnya dari proyek itu, Djoko bungkam dan terus berjalan keluar dari gedung KPK.
Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu penentu terlaksananya proyek Hambalang. Salah satu syarat penerapan kebijakan kontrak tahun jamak adalah adanya pendapat teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum. Anggaran Hambalang semula ditetapkan Rp 125 miliar, tapi lalu membengkak menjadi Rp 2,5 triliun. Proyek itu merugikan keuangan negara hingga Rp 463,67 miliar.
Pejabat Kementerian PU Dedi Purmadi dalam kesaksiaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mengaku banyak masalah teknis di proyek Hambalang. "Misalnya, kondisi tanah kurang baik sehingga harus dilakukan review oleh konsultan pelaksana," kata dia, Selasa, 3 Desember 2013.
MUHAMAD RIZKI
Berita populer: