Penjelasan KPK Soal Polemik OTT Patrialis Akbar

Sabtu, 28 Januari 2017 - 21:28 WIB
Penjelasan KPK Soal Polemik OTT Patrialis Akbar
Penjelasan KPK Soal Polemik OTT Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak mempertanyakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada para tersangka suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Banyak yang mempertanyakan penangkapan tidak dilakukan pada saat transaksi berlangsung, selain itu pada saat diamankan keempat tersangka berada di sejumlah tempat berbeda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, makna OTT yang dilakukan lembaganya tidak sebatas itu. Di banyak OTT menurut dia juga dilakukan di tempat berbeda.

"Operasi tangkap tangan menurut KUHAP dapat dilakukan sesuai Pasal 1 angka 19. Seperti beberapa saat setelah tindak pidana terjadi," kata Febri saat dihubungi Sabtu (28/1/2017).

Seperti pada kasus suap hakim konstitusi dimaksud, sejak Rabu 25 Januari 2017 pagi, KPK menurut Febri telah menemukan adanya indikasi transaksi sehingga langsung mengamankan tersangka Kamaludin di sebuah lapangan golf di Rawamangun.

"Dari Kamaludin kami dapatkan draf Putusan MK 129," ujar Febri.

Selanjutnya tim KPK ‪bergerak ke tempat pemberi suap di daerah Sunter Jakarta Utara, hingga pada malam harinya mencari pihak yang diduga penerima suap.

"KPK mendapatkan Patrialis sedang berada di Grand Indonesia dan kemudian mengamankan dalam OTT tersebut. Sebelumnya diduga juga telah terjadi pemberian uang sejumlah USD20 ribu," paparnya.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.

Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.

Suap diberikan diduga agar MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Penangkapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat (Jakpus).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4942 seconds (0.1#10.140)