Share

Anas Urbaningrum Buka-bukaan Usai Bebas Hari Ini, Reaksi AHY Mengejutkan

Puteranegara Batubara , Okezone · Selasa 11 April 2023 11:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 04 11 337 2796618 anas-urbaningrum-buka-bukaan-usai-bebas-hari-ini-reaksi-ahy-mengejutkan-guiTx3xEqD.jpg AHY/Foto: Okezone
A A A

BOGOR- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada hari ini, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum PB HMI ini bebas dari bui selesai menjalani hukumannya sejak 2013 silam.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ingin berkomentar terkait bebasnya Anas Urbaningrum dari dalam Lapas.

"Yang pertama gak ada tanggapan, yang ke dua gak ada urusan sama saya," kata AHY saat berkunjung di Kota Bogor, Senin (10/4/2023) malam.

Putra sulung dari mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga enggan menjawab pertanyaan apakah ada kemungkinam Anas akan kembali bergabung ke Partai Demokrat atau tidak. "Tanya saja ke yang bersangkutan," tutupnya.

Sekadar diketahui, Anas Urbaningrum saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini