kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri PU Djoko Kirmanto diperiksa KPK


Jumat, 20 Desember 2013 / 11:43 WIB
Menteri PU Djoko Kirmanto diperiksa KPK
ILUSTRASI. Promo Alfamart Serba Gratis Periode 1-15 Agustus 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Jumat (20/12). Djoko akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (20/12).

Djoko sendiri terlihat memenuhi panggilan KPK. Djoko tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah stafnya. Dirinya pun enggan berkomentar banyak ketika diberondong pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya kali ini.

"Untuk memberikan keterangan. Nanti ya," kata Djoko saat ingin mengisi daftar hadir.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar mengungkapkan peran Kementerian PU dalam mengubah proyek Hambalang dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak. Kemen PU menerbitkan pendapat teknis yang merupakan salah satu syarat agar proyek itu bisa dilaksanakan dalam kontrak tahun jamak.

Dalam surat dakwaan Deddy juga mengungkapkan kalau Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono menerima uang Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut. Menurut dakwaan, atas perintah Deddy, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya. Penerbitan pendapat teknis itu dianggap melanggar peraturan-perundangan karena tanpa sepengetahuan menteri.

KPK menetapkan empat tersangka berkaitan dengan pembangunan proyek Hambalang, yakni Deddy, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Sejauh ini, baru berkas perkara Deddy yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×