kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang korupsi tak bertaji


Senin, 07 November 2011 / 11:44 WIB
Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang korupsi tak bertaji
ILUSTRASI. Voksel Electric (VOKS) kirim produk high voltage kabel untuk proyek strategis PLN. Foto: DOK VOKS


Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi belum maksimal. Buktinya, nilai Indek Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia setelah penerapan Inpres tersebut selama lima tahun hanya meningkat 0,8% (dari 2,0 menjadi 2,8) dalam skala IPK 0 s/d 10.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Azwar Abubakar, mengatakan, pencegahan korupsi dipengaruhi oleh penataan sistem dan manajemen kinerja aparatur negara dalam kerangka reformasi birokrasi. Hasil evaluasi saat ini menunjukkan pelaksanaan inpres dan RB telah menunjukkan peningkatan positif meski belum capai sasaran.

"Penerapan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 (2005-2010) hanya meningkatkan IPK 0,8 persen," kata Azwar saat membuka Rakornas Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi melalui Penataan Sistem dan najemen Kinerja Aparatur Negara dalam rangka Reformasi Birokrasi, Senin (7/11).

Azwar mengaku IPK sangat berjalan lamban dan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain pemerintah belum mendayagunakan aparatur secara maksimal dan reformasi birokrasi juga belum didukung transparansi dan akuntabilitas.

Saat ini, KemPAN dan RB memiliki target IPK 5 pada 2014. Untuk mencapai itu, maka akan dilakukan langkah-langkah khusus seperti meminta perencanaan RB di setiap kementerian baik pusat maupun daerah, seluruhnya harus mengirimkan, meskipun sekarang masih banyak yang belum mengirimkan.

Kemudian, Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo, menuturkan kalau ada strategi utama untuk mencapai target IPK 5 pada 2014 serta reformasi di setiap kementerian, salah satunya mendorong penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah. "Kami juga akan buat program-program terbosan yang bisa diharmonisasikan," jelas Eko.

Sementara itu, selain IPK, perbaikan peringkat tingkat kemudahan berbisnis Indonesia yang dikeluarkan lembaga Internasional Financial Voorporation (IFC) naik dari peringkat 135 dari 175 negara pada 2006 menjadi 122 dari 183 negara pada 2010. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh penetapan kinerja, pengadaan barang/jasa, serta peningkatan pelayanan publik.

"Sedangkan upaya pemberantasan korupsi masih jauh dari yang kita harapkan. IPK Singapura, Korea Selatan dan Malaysia pada 2009 9,3; 5,4; 4,4. Sedangkan kemudahan bisnis Singapura peringkat 1, Korea Selatan peringkat 19 dan dan Malaysia peringkat 23 dari 183 negara yg disurvei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×