"Sampai dengan munculnya Hambalang, tidak ada satu surat pun yang ditujukan kepada saya," terang Djoko, saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Djoko mengaku baru mengetahuinya setelah proyek Hambalang bermasalah. Menurut Djoko, permohonan pendapat teknis itu seharusnya diketahui dan ditandatangani olehnya. Namun, surat itu hanya ditandatangani oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kemen PU Guratno Hartono. Guratno menerbitkan surat tanggal 22 Oktober 2010 perihal Pendapat Teknis proyek Hambalang untuk pembangunan multiyears.
"Kalau bicara izin multiyears, itu diatur dalam Permen PU yang menyatakan kontrak multiyears perlu mendapat persetujuan dari Kemenkeu setelah mendapat pendapat teknis dari PU," paparnya.
Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, juga menyatakan banyak syarat yang tidak lengkap dalam pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Salah satunya yaitu dalam lampiran pendapat teknis tidak ditandatangani langsung oleh Menteri PU. Selain itu, permohonan kontrak tahun jamak tidak ditandatangani oleh Andi melainkan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menpora.
Kemudian, menurut Agus, dalam surat permohonan itu tidak melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan kerangka acuan kerja untuk tahun jamak. Sebab, sebelumnya untuk kontrak tahun tunggal. Seperti diketahui, proyek Hambalang mengalami perubahan anggaran dari Rp 125 miliar dengan pengerjaan tahun tunggal menjadi Rp 2,5 triliun untuk kontrak tahun jamak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.