Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Karier Politik Anas Urbaningrum Calon Ketum PKN, Sempat "Dibunuh" di Kasus Hambalang

Kompas.com - 12/07/2023, 05:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pada Jumat (14/7/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKN Sri Mulyono mengatakan forum tersebut digelar untuk mengangkat Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum PKN.

"Agenda utama mengangkat Pak AU (Anas Urbaningrum) menjadi ketua umum dan Pak Gede Pasek Suardika menjadi Ketua Majelis Agung PKN," ujar Sri pada Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Ia mengungkapkan Munaslub PKN hanya akan berjalan satu hari.

Baca juga: PKN Bakal Gelar Munaslub, Angkat Anas Urbaningrum Jadi Ketum

Selain itu, ia memastikan bahwa forum itu tak menunjukan adanya perebutan kekuasaan di internal PKN antara Gede Pasek dan Anas.

"Tapi lebih pada keluasan persahabatan dan persaudaraan untuk bersama-sama membesarkan PKN. Sekaligus, berjuang demi kepentingan rakyat," tuturnya.

Ia optimis di bawah kepemimpinan Anas, PKN bisa menjadi partai politik (parpol) yang lolos ke Senayan.

"AU sebagai ketua umum akan bekerja maksimal dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya dan potensi yang ada," imbuh dia.

Berikut jejak politik dan kasus hukum Anas Urbaningrum:

Diminta mundur SBY

Ilustrasi. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Anas Urbaningrum. Gambar diambil pada Minggu (17/2/2013).KOMPAS/ALIF ICHWAN Ilustrasi. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Anas Urbaningrum. Gambar diambil pada Minggu (17/2/2013).
Anang Urbaningrum mempunyai jejak karier politik yang cemerlang.

Politikus kelahiran Blitar, 15 Juli 1969 ini pernah menduduki posisi ketua umum Partai Demokrat periode 2010-2013.

Namun, ia tak lama mengemban posisi strategis ini. Sebab, ia harus melepas jabatan tersebut setelah tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2013 silam.

Dalam pengakuannya, Anas mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono untuk mundur dari bursa calon ketua umum partai pemenang Pemilu 2009 itu.

Baca juga: Ditanya Soal Rencana Pertemuan dengan SBY, Anas Urbaningrum: Tunggu Mimpi Dulu

Hal itu disampaikan SBY beberapa saat menjelang Kongres II Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.

"Ada dinamika dan tekanan yang kuat. Saya diminta mundur sebagai kandidat ketua umum, termasuk oleh Pak SBY," kata Anas dalam wawancara dengan RCTI, Rabu (27/2/2012).

Selain SBY, beberapa politisi Partai Demokrat lainnya juga sempat memintanya untuk mundur.

Anas mengatakan, tampilan Kongres II Partai Demokrat 2010 memang baik. Namun, hal yang sesungguhnya terjadi di balik kongres tersebut adalah sebaliknya.

"Apa yang terjadi di depan panggung berbeda dengan apa yang terjadi di belakang panggung. Hal ini saya sadari. Demikian juga peserta kongres yang lain," katanya.

Anas, ketika menyampaikan pidato pengunduran diri, mengibaratkan dirinya sebagai bayi yang tak diharapkan pada Kongres II Partai Demokrat 2010.

Ketika ditanya alasan mengapa dirinya tak diinginkan, Anas mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya juga sedang mencari-cari rumusan dosa politik saya. Mudah-mudahan suatu saat saya bisa menemukannya," katanya.

Pada kesempatan itu, Anas juga mengatakan, seusai terpilih menjadi pucuk pimpinan Partai Demokrat, dirinya berusaha merangkul Cikeas.

Caranya, Anas meminta izin kepada SBY untuk menjadikan putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, sebagai sekretaris jenderal partai.

"Ini saya usulkan untuk menghindari kesan adanya situasi yang tidak enak antara ketua dewan pembina dengan ketua umum," kata Anas.

Awalnya, SBY tidak setuju Ibas menjabat sebagai sekjen. Namun, akhirnya SBY mengizinkannya.

Pinangan Anas terhadap Ibas juga mendapat restu sebagian anggota tim sukses Anas. Pada Kongres II Partai Demokrat 2010, Anas mengalahkan dua kandidat lainnya, yakni Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie.

Cikeas disebut-sebut menjagokan Andi Mallarangeng, yang juga mantan juru bicara presiden, sebagai penerus Hadi Utomo, ketua terdahulu.

Namun, Andi malah tersingkir di putaran pertama. Pada putaran kedua, Andi Mallarangeng, yang pencalonannya didukung Ibas, memberikan dukungannya kepada Marzuki Alie. Akhirnya, Anas tak terbendung dan berhasil mengalahkan Marzuki.

"Dibunuh" kasus hambang

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) menjalani pemeriksaan pertamanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (17/1/2014). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.  TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anak Urbaningrum (berbaju tahanan) menjalani pemeriksaan pertamanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (17/1/2014). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.
Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.

Nazaruddin saat itu tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari "nyanyian" Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan. Anas lantas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013.

Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Baca juga: Soal Anas Urbaningrum Akan Jadi Ketum PKN, Gede Pasek: Sudah Dibicarakan Berdua

Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.

Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara. Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Saat vonis dijatuhkan, sahabat Anas, I Gede Pasek Suardika yang ketika itu menjabat Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyebut karier politik Anas "dibunuh" lewat hukum.

"Secara posisi, AU telah dimutilasi total lewat hukum. Masa depannya dibunuh, secara politik dimatikan, ekonomi dihabisi, secara keluarga diisolasi," kata Pasek lewat cuitan Twitter-nya, @G_paseksuardika, Selasa (9/6/2015).

Bebas murni

Setelah menjalani masa hukuman, Anas akhirnya bebas murni pada Senin (10/7/2023). Status bebas murni Anas diumumkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana mengatakan masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Minggu (9/7/2023). Namun, pemberian surat bebas murni baru diberikan pada hari ini.

"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Senin, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Anas Urbaningrum Kini Berstatus Bebas Murni

Saat cuti menjelang bebas, Anas disebut telah melakukan wajib lapor enam kali. Budiana menyatakan, selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.

"Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan," kata dia.

(Penulis: Tatang Guritno, Fitria Chusna Farisa, | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Fitria Chusna Farisa, Hindra Liauw, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com