Monyet Ekor Panjang Disebut Terancam Punah, Seperti Apa Kondisinya?

29 Juli 2022 14:07 WIB

Narasi TV

Editor: Akbar Wijaya

Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) memasukkan monyet ekor panjang dalam status terancam punah (endangered) per 7 Maret 2022. 

Populasi hewan bernama latin Macaca Fascicularis ini menurun 40% selama 42 tahun terakhir di seluruh dunia. Dalam kurun 20 tahun yakni 1980-1990 populasi monyet ekor panjang berkurang dari 5 juta ekor menjadi sekitar 3 juta ekor.

“Mengingat dampak dari [kerusakan] lingkungan yang meningkat, kami memiliki latar belakang yang kuat untuk memprediksi populasi (monyet ekor panjang) akan terus menurun hingga melampaui 50% selama tiga generasi mendatang (kurung waktu 40 tahun),” tulis IUCN di situs resmi mereka.

Penurunan populasi monyet ekor panjang ini misalnya terjadi di Laos. Sejak 2011 hingga sekarang, monyet ekor panjang hanya bersisa 300-500 ekor.

Taman Suaka Keo Seima, Kamboja juga melaporkan penurunan jumlah monyet ekor panjang dalam satu dekade terakhir.

Pada tahun 2010, rata-rata terdapat 17 individu dalam setiap 10 km2. Namun, saat ini hanya terdapat 8 individu saja untuk luas area yang sama.

Menurunnya populasi monyet ekor panjang di Asia Tenggara dan Asia Selatan menurut laporan IUCN karena sering dianggap hama oleh manusia. Hal ini lantaran populasinya yang cukup besar.

Di Malaysia misalnya, pernah memusnahkan 498.923 individu monyet berekor panjang sepanjang periode 2015-2018. Di Indonesia, gangguan monyet ekor panjang kerap ditemui di area wisata, kawasan rural, dan kawasan urban.

Perlu Penelitian Komprehensif

Nur Purba Priambada, veterinary supervisor yayasan IAR, lembaga yang berfokus pada pelestarian primata mengakui jumlah populasi monyet ekor panjang memang menurun.

Namun, angka-angka yang diklaim IUCN perlu diteliti lebih lanjut sebab belum ada penelitian yang komprehesif mengenai populasi monyet ekor panjang. 

Purba mengatakan selama ini masyarakat sering melaporkan banyaknya populasi monyet ekor panjang yang turun ke pemukiman warga. Namun, setelah ditelisik lebih lanjut rupanya jumlah monyet ditemui tidak sebanyak yang dilaporkan.

Salah satu penyebab monyet mengganggu warga sekitar adalah kebiasaan memberi makan, sehingga monyet-monyet menganggap manusia sebagai sumber makanan.

Selain dianggap hama, monyet ekor panjang pun kerap diekspor. Tujuannya, mulai dari untuk kebutuhan medis, komersial ataupun untuk kebun binatang.

Secara hukum, perdagangan monyet berekor panjang diperbolehkan asal dengan izin yang tepat dan dikendalikan. 

Pengendalian dilakukan karena menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hewan ini masuk dalam daftar terancam punah dan harus dilindungi 

Data dari CITES menunjukan, Indonesia masih aktif melakukan ekspor monyet hingga tahun 2020.

“Untuk pemanfaatan monyet ekor panjang baik buat diekspor atau ditangkarkan untuk keperluan biomedis sebetulnya diatur oleh kementerian terkait dengan angka kuota. Seharusnya dasarnya dari kelimpahan populasi, yang dikeluarkan oleh otoritas saintifik,” kata Purba soal angka ekspor monyet di Indonesia.

Meski ekspor secara legal sudah berkurang, jual beli ilegal monyet berekor panjang masih kerap ditemui. Animal Friends Jogja (AFJ), organisasi nirlaba yang berfokus melindungi satwa di Indonesia, menyebut lebih dari 4.700 monyet dijual di Facebook pada tahun 2020-2021.

“Ya karena dianggap masih banyak dan tidak dilindungi, tentunya lebih mudah dieksploitasi,” pungkas Purba.

Regulasi Belum Tegas

Meski status monyet berekor panjang telah terancam punah namun regulasi mengenai eksploitasi hewan ini dan yang bersatus sama lainnya masih belum memadai.

Per 2019 saja, baru DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur saja yang memiliki larangan topeng monyet.

Bagi pelanggar yang tetap kekeuh menggelar pentas topeng monyet, akan dikenakan Pasal 302 KUHP, tentang penyiksaan hewan dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 4.500.

Monyet ekor panjang juga belum masuk dalam hewan yang dilindung menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. 

“Saya setuju jika satwa liar apapun jenisnya bisa dilindungi di habitatnya. Melihat kasus monyet ekor panjang, pemanfaatannya perlu diperhatikan benar, karena seperti tidak terkontrol. Terlebih di luar kegiatan yang legal,” pungkas Purba.

Reporter: Berlian Rahmy Lidia

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR