Jangan Buru-buru Menindak Becak Oleng

MADINA, Mohga – praktisi hukum sekaligus advokat senior di Tabagsel Ridwan Rangkuti SH MH meminta instansi terkait tidak buru-buru melakukan penindakan Becak oleng melainkan dibuat kajian terlebih dahulu.

Sebab, sopir becak oleng yang beroperasi di Kabupaten Madina khususnya trek Panyabungan-Siabu juga bagian dari masyarakat yang mencari penghasilan untuk kebutuhan hidup keluarga

“Bapak-bapak yang terhormat tolong jangan buru-buru melakukan penindakan. Pemilik dan sopir becak oleng juga butuh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,

“Dinas perhubungan dan polisi lalu lintas lakukan dulu pembinaan secara humanis terhadap sopir atau pemilik becak oleng. Jangan gara-gara sopir angkuran lin 01 unjukrasa lalu pengemudi becak oleng langsung ditindak, saya paling tidak setuju itu,” tulis Ridwan Rangkuti, Kamis (27/7/2023)

Sebelumnya, pekan lalu seluruh sopir angkutan umum lin 01 Panyabungan-Siabu atau Panyabungan-Sihepeng mengadakan aksi mogok kerja dikarenakan keberadaan becak oleng yang jumlahnya makin banyak dan mengangkut penumpang di trek angkutan lin 01.

Aksi mogok kerja mereka ini sempat menghambat mobilitas transportasi masyarakat selama seharian terutama kalangan pelajar sekolah yang mau tidak mau hari itu tidak bisa berangkat ke sekolah mereka.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Madina mengadakan rapat koordinasi lintas sektor membahas keluhan sopir angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madina Adi Wardana Hasibuan mengatakan Polres Madina dari Satuan Lalu Lintas akan melakukan penindakan terhadap becak oleng yang melanggar aturan.

Ali Wardana menyebut penindakan itu telah disepakati pada rapat koordinasi lintas sektor dipimpin Sekretaris Daerah Alamulhaq Daulay. Rapat tersebut membahas keberatan sopir angkutan umum lin 01 jurusan Panyabungan-Siabu di perkantoran Paya Loting Pemkab Madina, Senin (24/7/2023) kemarin. (MN-01/MN-08)