- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Mantan Kades Tegalrejo Kecamatan Grabag, Gunadi angkat bicara terkait tuduhan penggelapan uang senilai ratusan juta selama pemerintahanya. Menurutnya tuduhan itu tidak berdasar. Dirinya bersedia memberikan pertanggungjawaban disertai dengan bukti pendukung terhadap segala tuduhan yang disangkakan kepadanya.

“Belum lama ini ada yang melaporkan saya ke kejaksaan kalau saya ini telah menggelapkan anggaran desa. Bahkan saya dikatakan telah mewarisi hutang Rp 650 juta kepada desa, yang katanya uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi,” kata Gunadi, saat menyelenggarakan konferensi pers di rumah makan dekat Alun-alun Purworejo, kemarin

Menurut Gunadi, tuduhan itu mencuat setelah dirinya menyerahkan jabatan kepala desa kepada calon terpilih beberapa waktu lalu. Tidak lama kemudian, beberapa orang yang mengatasnamakan diri sebagai tokoh masyarakat dan pemuda menuduh dan melaporkan Gunadi kepada Kejaksaan Negeri setempat atas tuduhan penggelapan Dana Desa (DD) dan kas desa.

Mengetahui hal itu, Gunadi mengaku kaget. Pasalnya selama lima tahun menjabat kepala desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) selalu diterima oleh semua perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

“Bahkan kabar tuduhan ini sudah banyak diberitakan media massa tanpa adanya konfirmasi kepada saya yang dituduh. Makanya saya kaget. Padahal saya memiliki seluruh bukti dan data yang dapat menjawab tuduhan itu semua. Kalau mengenai laporan ke kejaksaan, itu saya tidak apa-apa, akan saya ikuti prosesnya,” sebutnya.

ads

Mengenai tuduhan telah menggelapkan anggaran Rp 650 juta, Gunadi menunjukan beberapa data pendukung. Ia mengklaim si pelapor tidak memiliki data yang cukup atas besaran uang tersebut. Hal itu terlihat dari keterangan pelapor yang tidak dapat menunjukan rincian penggelapan dana yang dilakukanya.

“Kalau soal hutang desa yang masih sebesar Rp 650 juta itu perhitunganya atas dasar kira-kira, bukan data. Misal, kira-kira pendapatan desa pertahun berapa, terus dikalikan lima tahun, padahal pendapatan desa itu naik turun. Saya juga masih punya bukti-buktinya, berapa pendapatan desa setiap tahun sejak saya menjabat sampai purna,” jelasnya.

Sembari menjelaskan, Gunadi juga menunjukan laporan pertanggungjawaban, lengkap dengan kwitansi dan foto bentuk fisik pembangunan selama pemerintahanya. Adapun hutang sekian ratus juta atas nama desa yang belum lunas itu benar adanya. Hutang tersebut digunakan untuk kepentingan membangun masjid desa.

“Pembangunan masjid ini sudah melalui musyawarah dan persetujuan perangkat, BPD dan masyarakat. Karena kekurangan dana dari kas desa, akhirnya pembangunan masjid diselesaikan melaui hutang tersebut. Ini (hutang,red) juga atas persertujuan semua (perangkat, BPD dan masyarakat,red). Saya punya datanya semua,” tandasnya.

Kuasa Hukumnya, Agus Triatmoko menyambung pernyataan Gunadi kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti prosedur. Laporan dugaan penggelapan uang yang dituduhkan kepada Gunadi juga tidak dipersoalkan olehnya. Begitu juga dengan sangkaan yang dipublikasikan di media massa beberapa waktu lalu.

“Pada intinya kami terbuka untuk mengikuti proses hukum, tentu kami juga menyiapkan data dan bukti pendukung untuk menjawab segala tuduhan tersebut. Hanya saja, kami menghimbau untuk tidak sepihak dalam memberikan tuduhan di media massa karena ini menyangkut nama baik seseorang,” katanya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!