JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta secara bertahap akan diminta mengganti blanko KTP, ketika ibu kota negara resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, penggantian KTP dilakukan karena ada perubahan nomenklatur DKI Jakarta, menjadi daerah khusus Jakarta.
“Ya kita akan melakukan, saat nanti sudah clear semua, ada Daerah Khusus Jakarta. Kami akan proses pergantian, namun secara bertahap,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Wajib Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD
Saat ini, kata Budi, terdapat kurang lebih 8,3 juta warga yang memiliki KTP DKI Jakarta. Seluruh warga, nantinya akan mengganti KTP-nya menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, pencetakan KTP Daerah Khusus Jakarta untuk tahap awal diprioritaskan bagi warga yang baru perekaman dan mengurus pencetakan KTP.
“Mereka yang melakukan proses pelayanan dulu, yang melakukan pergantian, itu yang diutamakan,” ungkap Budi.
Meski begitu, KTP DKI Jakarta yang sudah dimiliki warga masih akan berlaku, selama proses penggantian menjadi KTP DKJ secara bertahap.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan begitu, Jakarta sebentar lagi resmi menyandang status baru sebagai daerah khusus, bukan lagi sebagai ibu kota negara.
Nantinya, Jakarta memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan pemerintahan, sebagai wilayah pusat perekonomian sekaligus kota global.
Sementara itu, Ibu Kota akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam UU DKJ, terdapat juga turan untuk membentuk kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.