JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Penonaktifan berdampak saat warga tengah mengurus hal-hal administrasi.
Menekan golongan putih (golput) saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjadi salah satu tujuan penonaktifan NIK DKI.
Di satu sisi, penonaktifan NIK bakal berlangsung pada Maret 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin berujar, jajarannya hendak menonaktifkan NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota.
Baca juga: NIK DKI Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Maret 2024
"Penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen, DKI Jakarta. Namun, secara de facto tidak tinggal di Jakarta," tegas Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Untuk diketahui, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).
NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP. Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda.
Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya.
Meski mengubah KTP ke provinsi lain, NIK warga tidak berganti.
Menurut Budi, saat NIK DKI-nya dinonaktifkan, warga tidak bisa mengurus hal-hal administrasi.
Baca juga: Akan Nonaktifkan NIK Warga Tak Tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI Ungkap Dampaknya
"Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI," ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, warga nantinya terpaksa harus menunda untuk mengurus hal-hal administratif.
Budi menyebut, untuk kembali mengkaktifkan NIK-nya, warga harus menghubungi Disdukcapil DKI.
Jika tak menghubungi Disdukcapil DKI, NIK warga akan dinonaktifkan selama tiga hari.
"Layanan yang menggunakan NIK, ya itu enggak bisa. Datanya tidak terlihat. Nah, mereka (warga) harus menghubungi Disdukcapil DKI," sebutnya.
Di satu sisi, Budi melanjutkan, Disdukcapil DKI akan menoleransi penonaktifan saat warga sedang membutuhkan NIK dalam waktu cepat.
Baca juga: Bukan KTP, NIK Warga yang Dinonaktifkan jika Tak Lagi Tinggal di Jakarta
Contohnya adalah ketika warga yang sakit lalu hendak mengurus BPJS.
"Kalau memang mereka darurat, jika lagi sakit, kami akan membantu," tuturnya.
Sementara itu, Budi menegaskan, penonaktifan NIK DKI dilakukan untuk menekan golput saat Pemilu 2024.
"Jadi tertib administrasi dan mengurangi golput. Karena (nantinya NIK) mereka sudah sesuai dengan tempat tinggal," ungkap Budi.
"Jadi, mereka enggak perlu migrasi ke sini (Jakarta) untuk melakukan itu (pencoblosan saat Pemilu 2024)," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Budi menyebutkan, penonaktifan NIK DKI warga akan berlangsung pada Maret 2024.
Ia mengungkapkan, penonaktifan dilakukan Maret 2024 agar tak memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menetapkan DPT pada Juni 2023.
Oleh karena itu, hingga Maret 2024, Disdukcapil DKI hendak menggencarkan sosialisasi penonaktifkan NIK DKI.
"Juga (penonaktifan dilakukan) dalam waktu yang masih panjang untuk memberikan kenyamanan, ketenangan, kepada masyarakat. Untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi, spesifiknya di situ saja," ungkap Budi.
Menurut dia, sementara ini ada 194.777 NIK DKI yang akan dinonaktifkan.
Budi menyebutkan, jumlah NIK DKI yang bakal dinonaktifkan masih bisa bertambah atau berkurang.
Disdukcapil DKI masih berkoordinasi dengan perangkat RT/RW untuk menyesuaikan data warga dengan NIK DKI tetapi tak lagi tinggal di Ibu Kota.
"(Jumlah NIK DKI yang akan dinonaktifkan) tinggal diverifikasi. Data ini (194.777) bisa berkurang atau bertambah nantinya," tutur Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.