Headline

Presiden Larang Warga Pulang

Desa yang luluh lantak diterjang erupsi Gunung Ruang, Sulawesi Utara, akan dikosongkan dan diubah menjadi wilayah konservasi alam.

Fokus

Keseruan di Pekan Kedua

Pekan ini, seri kedua Proliga 2024 mulai bergulir. Seperti apa persiapan dan peluang tiap tim?

Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari Sebelum Dikirim ke Daerah

M Taufan SP Bustan
07/6/2022 21:16
Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari Sebelum Dikirim ke Daerah
hewan ternak(ANTARA FOTO/Rahmad)

BALAI Karantina Pertanian klas II Palu, Sulawesi Tengah, terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk memastikan provinsi itu bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Kepala Balai Karantina Pertanian klas II Palu Amril mengatakan salah satu pencegahan PMK yang dilakukan pihaknya saat ini dengan memberlakukan karantina. Hewan ternak baik itu sapi, kambing, dan domba yang ingin dilalulintaskan menggunakan jalur darat serta jalur laut, wajib melalui proses karantina. 

"Jadi dikarantina selama 14 hari. Jika sudah dipastikan sehat dan tidak terjangkit PMK, baru diberangkatkan ke daerah tujuan," kata Amril, Selasa (7/6).

Menurut Amril, selain itu peternak atau pengusaha yang ingin mengirim hewan ternaknya ke luar daerah harus memenuhi kelangkapan administrasi hewan ternak.

"Jika hewan ternaknya aman dan selesai administrasinya, maka akan diproses secepatnya, hal tersebut bertujuan agar hewan ternak bebas dari PMK ketika sampai di daerah tujuan," tuturnya.

Baca juga:  Sapi Terjangkit PMK di Cianjur Jalani Masa Karantina

Amril menambahkan, 14 hari ditetapkan sebagai masa karantina ternak dikarenakan selama masa tersebut merupakan waktu inkubasi bagi virus dan selama waktu karantina akan terus dilakukan pemantauan untuk menjamin hewan ternak tetap dalam kondisi yang sehat.

"Setelah hewan ternak melewati masa karantina barulah mendapat kepastian status ternak bebas dari PMK dan bisa diberangkatkan ke daerah tujuan," pungkasnya.(OL-5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya