SOLOPOS.COM - Ilustrasi pria memakai kalung. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Hukum memakai kalung bagi pria ini wajib umat Islam ketahui karena sekarang banyak juga di kalangan laki-laki mengenakan kalung di lehernya, meski bukan dari emas.

Seperti diketahui, pria muslim dilarang menggunakan emas, baik itu berbentuk cincin, kalung, atau pun sejenisnya. Perhiasan emas hanya diperuntukan muslimah.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Selain emas, di pasaran juga terdapat kalung atau pun cincin yang terbuat dari perak maupun titanium. Bahan-bahan tersebut banyak digunakan oleh pria muslim dalam bentuk cincin, kalung, maupun gelang.

Lalu, pertanyaannya bolehkah hukumnya pria muslim memakai kalung dalam ajaran Islam?

Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, jika memang kalung tersebut faktanya adalah dikhususkan sebagai perhiasan perempuan, maka jelas laki-laki yang memakainya tidak didperkenankan karena ada unsur tasyabbuh bin-nisa` (menyerupai perempuan).

Ulama mazhab Syafi’i menyebut laki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak sesuai dengan ijma‘. Berbeda dengan cincin perak, pria dilarang memakai gelang maupun kalung karena haram.

“Para ulama dari kalangan mazhab kami (mazhab Syafi’i) berkata, boleh bagi laki-laki memakai cincin yang terbuta dari perak sesuai dengan ijma` para ulama. Adapun selainnya, yaitu perhiasan yang dibuat dari perak seperti gelang tangan, gelang yang dipakai di antara siku dan bahu, kalung, dan sejenisnya maka mayoritas ulama menentapkan keharamannya,” jelas Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

Namun, hukum memakai kalung berbahan dasar perak, monel, maupun titanium bagi pria diperbolehkan jika kalung tersebut disembunyikan dalam baju dan tidak dilihatkan ke publik untuk bertujuan berhias diri.

“Maka, dalam pandangan kami pemakaian kalung yang terbuat dari bahan monel dimana si pemakainya menyembunyikannya dalam baju sebagaimana dideskripsikan dalam pertanyaan di atas adalah boleh,” bunyi keterangan NU dalam laman resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya