Hukum Tato Temporer dalam Islam, Apakah Boleh dan Sah untuk Sholat?

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
11 Juli 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tato. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tato. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam Islam, menato tubuh secara permanen dianggap sebagai perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT. Karena itu, hukum tato dalam Islam adalah haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut:
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah melaknat orang yang menyanggul, meminta disanggul, menggambar tato, dan meminta digambar tato.’” (HR. Muslim)
Namun, bagaimana jika yang digambar di tubuh adalah tato temporer alias tato sementara? Apakah umat Muslim boleh melakukannya? Berikut penjelasan tentang hukum tato temporer selengkapnya.

Hukum Tato Temporer dalam Islam

Ilustrasi tato temporer. Foto: Unsplash
Banyak orang menganggap tato diharamkan karena menghambat masuknya air wudhu ke bagian kulit yang ditato. Namun, itu bukan satu-satunya alasan mengapa seni menggambar tubuh tersebut dilarang keras dalam Islam.
M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui menjelaskan, tato merupakan perbuatan yang melampaui batas karena sama saja dengan mengubah ciptaan Allah sesuai keinginan mereka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tinta tato yang mengendap di bawah kulit dan bercampur dengan darah dianggap sebagai najis. Padahal, salah satu syarat sah sholat adalah sucinya badan, pakaian, dan tempat dari segala najis. Itu sebabnya orang yang bertato sholatnya dianggap tidak sah.
Ibnu Hajar Al-’asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan, “Tempat yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karena itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat, atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah tobat untuk menghapus dosanya, baik laki-laki maupun perempuan.” (Fathul Bari, Juz. 10, hal. 372)
Ilustrasi tato temporer. Foto: Unsplash
Sebagai alternatif, umat Muslim dapat membuat tato temporer dengan henna. Mengutip buku 50 Masalah Agama bagi Muslim Bali oleh Ust. Drs. H. Bagenda Ali, M.M., hukum tato temporer dalam Islam adalah boleh.
ADVERTISEMENT
Ini karena tato temporer adalah gambar yang melekat di kulit selama beberapa waktu saja, sehingga tidak dikategorikan sebagai sesuatu yang mengubah ciptaan Allah SWT.
Namun, umat Muslim hanya diperbolehkan membuat tato temporer dengan gambar yang bukan makhluk hidup, seperti manusia atau hewan. Tato tersebut juga dilarang ditunjukkan kepada lelaki asing (bukan mahram).
Mengutip laman Tony Ray Tattoos, beberapa bahan yang paling umum digunakan dalam tinta tato temporer antara lain pewarna makanan, gliserin, dan gelatin. Sementara, henna umumnya terbuat dari bahan alami, yakni tanaman Lawsonia inermis atau pohon hina.
Berbeda dengan tinta tato temporer yang disuntikkan ke dalam kulit, tinta tato temporer hanya menempel di bagian luar kulit. Karenanya, tato temporer tidak menghalangi masuknya air wudhu ke dalam kulit, sehingga sah untuk sholat.
ADVERTISEMENT
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika masih ada bekas henna dan warnanya di tangan, tanpa barangnya, atau bekas lemak cair, sehingga air menyentuh kulit anggota dan mengalir mengalir di atasnya, tetapi itu tidak tetap maka sah bersucinya seseorang.” (Majmu’ Syarah Mahadzab: Juz 1 Hal. 167-168)
(ADS)