Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota
impor daging di Kementerian Pertanian.
"Jadi hari ini saya dimintai keterangan oleh KPK masih sebagai saksi
menyangkut empat tersangka, LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), AF (Ahmad
Fathanah) dan dua lagi siapa itu?," kata Suswono saat datang ke gedung
KPK Jakarta pada pukul 10.00 WIB, Kamis.
Suswono mengaku tidak membawa data-data baru mengenai kasus tersebut.
"Saya belum tahu, nanti setelah dimintai keterangan KPK, nanti
setelah selesai saja ya," tambah Suswono yang datang menggunakan mobil
Toyota Fortuner tersebut.
Mentan Suswono yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera itu pernah diperiksa KPK pada Senin (18/2).
Pada pemanggilan pertama itu, Suswono membenarkan bahwa ada
pertemuan antara dirinya dengan mantan Presiden Partai Keadilan
Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq di Medan pada Januari 2013.
"Jadi intinya, sudah saya jelaskan apa adanya dan sebagaimana yang
pernah saya nyatakan, saya sama sekali tidak terkait dengan kasus yang
terjadi pada empat tersangka ini, jadi tidak ada terkait langsung dengan
saya," kata Suswono pada Senin (18/2).
Pengacara tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq,
Mohammad Assegaf, mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan
Mentan Suswono, orang dekat Lutfhi Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT
Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi
Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor
daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013.
Pembicaraan di Medan menurut Assegaf berasal dari inisiatif
Elisabeth yang saat itu mewakili asosiasi perdagingan untuk membawa data
kuota impor daging sapi namun karena data milinya tidak cocok dengan
data versi Kementerian Pertanian, Elisabeth meminta bertemu dengan
Suswono agar dilakukan uji publik.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut
yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua
orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging
yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek
hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan
komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap
seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment
fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota
impor hingga 8.000 ton.
Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU
No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah
atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b
atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait
kewajibannya.
Berita Terkait
Pj Bupati komitmen jadikan Puruk Cahu sebagai pusat pertanian padi Gogo
Selasa, 30 April 2024 17:20 Wib
Kementan bantu kembangkan pertanian Kotim melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Selasa, 30 April 2024 16:34 Wib
Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 14:22 Wib
Penggunaan drone pemupukan belum diminati petani Pulang Pisau
Selasa, 23 April 2024 13:37 Wib
Perda Perlindungan Pertanian dukung kedaulatan pangan di Kalteng
Senin, 22 April 2024 18:04 Wib
Wabup Gumas: Pembinaan petani dilakukan berkelanjutan
Senin, 22 April 2024 16:18 Wib
Kalteng optimalkan pengembangan budi daya kakao
Minggu, 31 Maret 2024 15:06 Wib
Optimasi lahan rawa tingkatkan produksi padi di Barito Timur
Minggu, 31 Maret 2024 4:16 Wib