TANAH LAUT, iNews.id - Sebuah warung di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Jumat (25/2) malam dirazia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Pada razia tersebut ditemukan 29 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Petugas Satpol PP dan Damkar Tanah Laut harus bekerja ekstra untuk mengungkap keberadaan miras di warung yang sehari-harinya berjualan rokok dan minuman ringan itu.
Awalnya pedagang mencoba menyembunyikan botol minuman keras yang dijualnya. Kemudian petugas menemukan dua botol minuman keras yang ditutup dengan triplek.
Namun, penjual miras berdalih hanya menjual dua botol itu saja.
“Tidak ada lagi pak saya hanya jual yang dua botol itu saja,” kata pemilik warung saat dimintai petugas untuk menunjukkan miras lainnya.
Tak ingin kecolongan, pertugas pun terus mencari dan ternyata benar ada botol miras lain yang disembunyikan.
Penjual tersebut mencoba mengelabui petugas dengan menempatkan 27 botol miras lainnya di dalam sebuah lemari yang sudah tidak terpakai lagi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri mengatakan warung di Desa Nusan Indah itu sudah lama menjadi target karena banyaknya laporan dari masyarakat.
“Warung itu sudah menjadi target petugas tramtib Satpol PP dan Damkar, hal ini tidak lepas dari informasi warga,” kata Kasatpol PP dan Damkar Tala saat dikonfirmasi Sabtu (26/2/2022).
“Bahkan petugas nyaris kecolongan karena pemilik warung menyimpan minuman tersebut di lemari bekas,” lanjutnya
Pemilik warung rencananya akan dipanggil ke Markas Satpol PP dan Damkar Tala untuk dimintai keterangan.
Editor: Dita Angga Rusiana