Lindungi Burung Hantu, Pemerintah Desa Perlu Terbitkan Perdes

  • 05 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KLATEN – Populasi Tyto Alba alias burung hantu kian berkurang karena maraknya aksi perburuan liar. Binatang yang dikenal membantu petani karena gemar memangsa hama tikus itu semakin mendesak untuk dilindungi, minimal perlu dikeluarkan Peraturan Desa. Apalagi saat ini beberapa lahan pertanian di Klaten mulai diserang hama tikus.

Seruan itu disampaikan Anjar Kurniadi Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Perkebunan dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten, Selasa (04/02/20).

Burung hantu adalah kelompok burung yang merupakan anggota ordo strigiformes. Burung ini termasuk golongan burung buas yaitu karnivora, pemakan daging, serta merupakan hewan malam atau nokturnal.

Lebih lanjut dikatakannya, di Klaten saat ini sedang gencar dikembangkan burung hantu sebagai predator tikus. Banyak rumah burung hantu atau rubuha yang dibangun di area persawahan untuk mengurangi populasi tikus.

”Hal ini sudah bagus, tapi akan lebih baik lagi jika pemerintah desa bisa melindungi burung hantu ini dengan menerbitkan Peraturan Desa alias Perdes untuk melindunginya dari perburuan liar”, kata Anjar.

Anjar beralasan, dengan terbitnya Perdes maka perlindungan terhadap kelestarian burung hantu akan lebih mudah dilakukan. Dari sisi jangkauan juga lebih tepat sasaran, sebab banyak warga desa yang memburu burung hantu untuk diperjualbelikan.

Saat dikonfirmasi tentang aturan daerah terkait perlindungan burung hantu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Klaten, Srihadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten sudah memiliki Perda tentang perlindungan satwa.

“Saat ini Pemkab Klaten sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar dan Satwa Liar lainnya.  Kalau spesifik terkait Tyto Alba belum ada”, jelasnya. Dia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan hidup burung hantu dengan tidak melakukan perburuan.

Sebagai salah satu langkah pengendalian terhadap hama tikus, petani di di Kabupaten Klaten melakukan aksi gropyokan. Pekan lalu petani di Desa Barepan, Cawas, Klaten, melakukan aksi tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Barepan Irmawan Andriyanto bersama dengan TNI setempat.

Gropyokan ini tidak lain untuk pengendalian hama tikus yang mengancam tanaman padi, padahal baru sekitar satu bulan padi ditanam,” kata Irmawan.

Penulis  Joko Priyono, Dinas Kominfo Klaten.

Editor : WH Diskominfo Jtg

Berita Terkait