INFO PENTING! Apakah NIK KTP Kamu Termasuk yang Dinonaktifkan oleh Dinas Dukcapil Jakarta? Begini Cara Ngeceknya

- Jumat, 26 April 2024 | 14:53 WIB
Ilustrasi - NIK KTP warga Jakarta yang domisili di luar daerah bakal dinonaktifkan
Ilustrasi - NIK KTP warga Jakarta yang domisili di luar daerah bakal dinonaktifkan

AKURAT JAKARTA - Info penting bagi warga Jakarta yang sudah berdomisili atau menetap di luar Jakarta.

Dalam rangka penataan kependudukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak berdomisili atau tinggal di Jakarta lagi.

"Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif," kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: CATAT! Rossa, JKT48 hingga The Changcuters Bakal Manggung di Betang Fest 2024, Cek Lokasi dan Tanggal Acaranya

Nah, apakah NIK KTP kalian termasuk yang dinonaktifkan? Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor keluarahan.

Begini cara ngecek status NIK KTP kalian apakah termasuk yang dinonaktifkan atau tidak. Cara ngeceknya dapat melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara Cek Penonaktifan NIK KTP DKI

2. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

3. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.

4. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.

5. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.

6. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"

Halaman:

Editor: M Rahman Akurat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X