AKURAT JAKARTA - Info penting bagi warga Jakarta yang sudah berdomisili atau menetap di luar Jakarta.
Dalam rangka penataan kependudukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak berdomisili atau tinggal di Jakarta lagi.
"Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif," kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, belum lama ini.
Nah, apakah NIK KTP kalian termasuk yang dinonaktifkan? Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor keluarahan.
Begini cara ngecek status NIK KTP kalian apakah termasuk yang dinonaktifkan atau tidak. Cara ngeceknya dapat melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cara Cek Penonaktifan NIK KTP DKI
2. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
3. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
4. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
6. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
Artikel Terkait
Fraksi Golkar Usulkan e-KTP Dibuat Seperti ATM, Begini Penjelasan dan Cara Kerjanya
Kalian Wajib Tahu! Mulai Tahun Ini Pemerintah Mengganti e-KTP menjadi IKD, Apa Itu dan Bagaimana Cara Mengurusnya? Simak Penjelasannya di Sini
INGAT! Warga KTP DKI yang Sudah Tidak Tinggal di Jakarta, Mulai Bulan Depan NIK-nya Bakal Dinonaktifkan
Fraksi Golkar DPRD DKI Himbau Pemudik Tidak Membawa Keluarga Saat Balik ke Jakarta, Basri Baco: Utamakan Warga Ber-KTP Jakarta untuk Pekerjaan
Program Penertiban KTP Usik Hak Pilih Warga? Begini Kata Dukcapil DKI Jakarta