Sekitar 8 Jutaan Warga Jakarta Secara Bertahap akan Diminta Mengganti Blanko KTP

- Jumat, 26 April 2024 | 13:05 WIB
Ilustrasi KTP (Istimewa)
Ilustrasi KTP (Istimewa)

AKURAT JAKARTA - Secara bertahap, warga Jakarta akan diminta untuk mengganti blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penggantian KTP tersebut akan dilakukan secara pelan-pelan ketika ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Adapun penggantian KTP ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi daerah khusus Jakarta.

Terdapat kurang lebih 8 jutaan warga yang akan diminta mengganti blanko KTP secara bertahap.

Baca Juga: Program Penertiban KTP Usik Hak Pilih Warga? Begini Kata Dukcapil DKI Jakarta

Rencana ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin.

“Ya kita akan melakukan, saat nanti sudah clear semua, ada Daerah Khusus Jakarta. Kami akan proses pergantian, namun secara bertahap,” kata Budi.

Nantinya, seluruh warga akan mengganti KTP-nya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Akan tetapi, pencetakan KTP DKJ tahap awal diprioritaskan bagi warga yang baru melakukan perekaman dan mengurus pencetakan.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Himbau Pemudik Tidak Membawa Keluarga Saat Balik ke Jakarta, Basri Baco: Utamakan Warga Ber-KTP Jakarta untuk Pekerjaan

Sementara itu, KTP DKI Jakarta yang masih dimiliki warga tetap akan berlaku.

Mengingat, pergantian blanko ini masih dalam proses menjadi KTP DKJ.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU.

Pengesahan UU DKJ tersebut, terjadi pada Kamis (28/4/2024) dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Editor: Lukman Hadi Subroto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X