AKURAT.CO Sebanyak 113 ribu warga Jakarta terjaring dalam program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta hingga hari Kamis, 25 April 2024.
Jumlah warga tersebut pun kini telah memindahkan domisili mereka sesuai dengan tempat tinggal defacto mereka.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, 113 ribu warga yang telah mengurus kepindahan domisili itu berasal dari daerah sekitar Provinsi DKI Jakarta seperti Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan dan Bekasi.
Baca Juga: Pentingnya Peran Digitalisasi Dalam Mendukung Perekonomian Daerah
Dicontohkannya, di wilayah Tanggerang Selatan ada sekitar 75 ribu NIK dan Depok 18 ribu NIK.
"Secara mandiri mereka telah memindahkan domisili, karena sadar akan tertib administrasi kependudukan. Kami sangat apresiasi mereka," katanya.
Dijelaskan Budi, kegiatan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama penertiban akan menonaktifkan sekitar 40 ribu NIK warga yang diduga sudah meninggal dunia.
Tahap kedua penertiban menyasar NIK warga dengan status RT-nya sudah dihapus namun masih tercatat dalam domilisi kependudukan mereka. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 9.600 NIK.
Diakui Budi, belum semua warga konsern terhadap proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili yang tengah dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Mengenal Gabus Pucung, Kuliner Langka Betawi dengan Rempah-rempah yang Khas dan Kaya Gizi
Biasanya, warga baru sadar NIK mereka telah dinonaktifkan saat akan mengurus hal yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti BPJS.
Selain telah menginformasikan melalui web resmi, jawara-dukcapil.dki.go.id, Budi mengaku pihaknya akan memaksimalkan fasilitas sosialisasi melalui SMS blast.
Artikel Terkait
Wow! Seperti Mafia, Panji Gumilang Al-Zaytun Punya 5 KTP Asli dengan Nama yang Berbeda-beda, Ini Dia 5 Namanya
Kalian Wajib Tahu! Mulai Tahun Ini Pemerintah Mengganti e-KTP menjadi IKD, Apa Itu dan Bagaimana Cara Mengurusnya? Simak Penjelasannya di Sini
INGAT! Warga KTP DKI yang Sudah Tidak Tinggal di Jakarta, Mulai Bulan Depan NIK-nya Bakal Dinonaktifkan
Debitur di Tasikmalaya Masuk Penjara 1,8 Tahun karena Pinjamkan KTP untuk Pengajuan Kredit, Demi Imbalan Uang
Fraksi Golkar DPRD DKI Himbau Pemudik Tidak Membawa Keluarga Saat Balik ke Jakarta, Basri Baco: Utamakan Warga Ber-KTP Jakarta untuk Pekerjaan