Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Panglima Santri Jabar Sentil Menag

BANDUNG – Adanya stetmen pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas  yanng menyamakan suara adzan  dengan gonggongan anjing memancing reaksi Panglima santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum

Menurutnya, penyataan Yaqut dengan menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing sangat memancing keresahan. khususnya dikalangan umat islam.

‘’Rasanya tak elok mengandaikan suara adzan dengan gonggongan anjing itu sangat berbeda,’’tegas Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangannya, Kamis, (24/2).

Wakil Gubenur Jawa Barat mengaskan, suara adzan dengan pengeras suara merupakan perintah darri Allah Ta’ala untuk mengajak masyarakat salat ke mesjid.

Suara Adzan yang terdengar bersahut-sahutan adalah unntuk mengingatkan akan masuknya waktu salat telah tiba.

‘’Suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf. Tidak elok mentasbihkan adzan dengan gonggongan anjing,’’ujar Uu.

‘’Gonggongan anjing dan suara adzan itu berbeda di telinga,” cetus Uu lagi.

Panglima Santri Jabar mengingatkan, agar dalam membuat stetmen Menteri Agama mohon bijaksana Jangan sampai membuat gaduh.

Ketika disinggung mengenai surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Uu meminta agar aturan tersebut direvisi.

Adanya surat tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terlebih waktu keluar surat edaran tersebut menjelan datanganya bulan Ramadhan.

“Sudahlah, Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan,” kata Pak Uu.

“Memang masalah surat edaran pemakaian speaker ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai,” tambahnya lagi..

Uu menambahkan, dalam membuat keputusan Kemenag seharusnya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk diajak berdiskusi.

‘Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

‘’Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya,” ujar Pak Uu—sapaan akrab wagub Jabar itu. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan