Surat Kabar RBN Edisi 027

Page 2

Sur at Kabar Surat

Investigasi 2 EDISI 27 | TAHUN III | SELASA, 24 SEPTEMBER - 06 OKTOBER 2013

KASUDINKES JAKBAR DIDUGA SALAHGUNAKAN WEWENANG Penerbit: PT. BANGUN JIWA INDONESIA (Kantor Berita Rakyat Bicara News) NO AHU: 0083817.01.09 TAHUN 2012 NPWP No: 31.756.847.5-013.000 SIUP No: 11710-04/PM/1.824.271 TDP No: 09.03.1.46.85111 PENDIRI: Laspen Sianturi, Bernike Miranda Pardede, S.Pd, Ny. KSD Raja Guk-guk, Rolasta Sianturi, SE.Ak DEWAN PEMBINA: Irjen Pol. (Purn) Hadiman DR. Sri Sugiyarti Irjen Pol. (Purn). Putra Astaman DEWAN PENASEHAT: Ny. KSD Raja Guk-guk, Tengku Zainal, Drs. Budiman Siringo-ringo, Ismet Fauzie, Drs. Dolok F. Sirait, M. Suprapto, S.Sos, Lingge Nainggolan, Laurensius G. PENASEHAT HUKUM: Kantor Hukum Achmad Bayhaqi, SH & Partners Jl. H. Noor No. 39 Pejaten Barat. Psr Minggu-Jaksel J. Simatupang SH PEMIMPIN UMUM/PENANGGUNGJAWAB: Laspen Sianturi PEMIMPIN REDAKSI: Laspen Sianturi

PEMIMPIN PERUSAHAAN: Bernike M Pardede, SPd.

REDAKTUR PELAKSANA: Polman Sianturi

DIREKTUR EKSEKUTIF SURAT KABAR -

REDAKTUR KHUSUS: Benhard MR Sinaga, W. Hutagalung, R. Bambang Soetyono, SIP Ismet Fauzi, Ruli Ronggolawe KOORDINATOR LIPUTAN: Heri Ekaputra

KOORDINATOR LITBANG: Negeri Parhitar Manurung, M.DIV MANAGER UMUM & SIRKULASI: L. Sianturi

REDAKTUR: Vicdien Nasution

ASISTEN MANAGER IKLAN: Dra. Englin Budi Rahayu

SEKRETARIS REDAKSI: Miranda

MARKETING/IKLAN: Ayu Supinah, Sri Wulandari Condro Pranoto

LAYOUT/DESIGN: Pahotan SnG

WARTAWAN/JURNALIS: Polman Sianturi, Bernhard Silaban, SPd., Monang S, Ahmad Nurlisan, Ujang, Eko Budiono, Negeri Parhitar Manurung, M.DIV, Adam Parningotan S, Benhard MR. Sinaga, Erik Simorangkir, Hotman Gurning, E. Supriyatna, HK. Ambarita, Marbarita Galingging, Englin Budi Rahayu, Dewi Anggraini, Piter Manurung, Ridwan, Prihandaru Eko, Tunggung Roberto S, Bernad Simatupang, Heri Ekaputra, Robles Hatuaon Pasaribu PERWAKILAN ACEH: Amir Syeh. PERWAKILAN MEDAN: Parlindungan HC. Tamba SH (Kepala), Binsar Rajagukguk, Gamot Manalu, Edward Panjaitan SE, Abas ST Simbolon BIRO KAB. LANGKAT: Martin Sotarduga Hutagalung BIRO SIMALUNGUN: Nurmani S., Nahot Subando S. BIRO PARAPAT : Horasman Sinaga BIRO TAPANULI UTARA: - PERWAKILAN BANTEN: Sahat T. (Kepala), Jaingot Pakpahan BIRO KOTA TANGERANG: - BIRO KAB. TANGERANG: D. Sinaga BNR (Kepala) BIRO TANGERANG SELATAN: Sahat T. PERWAKILAN JAWA BARAT. M. Sianturi BIRO KOTA BEKASI: Hotman Gurning BIRO KAB. BEKASI: Gurningi BIRO BOGOR: Prihandaru Eko H., Ridwan BIRO DEPOK: - BIRO KARAWANG: Erik Simorangkir BIRO BALI: - PERWAKILAN SULTRA: Muhamad Azhar PERWAKILAN LAMPUNG:BIRO PADANG SIDEMPUAN:- PERWAKILAN JAWA BARAT: M. Sianturi PERWAKILAN JATIM: Heru Pristiyanto (Kepala), Sulis Riyanto BIRO PROBOLINGGO: Muhammad Syafii (Kepala), Misnaji, Hariyanto BIRO KOTA SURABAYA: Heru Pristiyanto (Kepala), BIRO Musirawas: Habibullah Singa Yudha PERWAKILAN KALIMANTAN TENGAH: Yoyong Sarinah (Kepala) PERWAKILAN KALIMANTAN TIMUR: Kumala Jaya (Kepala) ALAMAT: PT. BANGUN JIWA INDONESIA Jl. Damai Raya No. 37 Petukangan Selatan, Pesanggrahan-Jakarta Selatan, Telp./Fax.: (021) 73691694 REKENING: Bank BCA Cabang Cipulir : 4761070121 a.n.: Laspen Sianturi ALAMAT REDAKSI/TATA USAHA: Gedung Joeang 45 Jl. Menteng Raya No. 31 Jakarta Pusat, 10340, TELP.: (021) 31902408, 7361721, 94705665, FAX: (021) 7361721 e-mail: redaksi@kantorberitarbn.com Online http://issuu.com/rakyatbicaranews website: www.kantorberitarbn.com Percetakan: CV. MRB (isi di luar tanggung jawab percetakan). DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIKNYA, WARTAWAN/TI SURAT KABAR RAKYAT BICARA NEWS SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS SERTA NAMANYA TERCANTUM DI DALAM BOKS REDAKSI

Jangan Takut Bicara Benar Bersatu Untuk Bicara dan Berbicara Untuk Bersatu

DAFTAR HARGA IKLAN 1 Halaman Full Colour 1/2 Halaman Full Colour 1/4 Halaman Full Colour 1/8 Halaman Full Colour 1/16 Halaman Full Colour 1 Halaman hitam putih 1/2 Halaman hitam putih 1/4 Halaman hitam putih 1/8 Halaman hitam putih 1/16 Halaman hitam putih

: Rp : Rp : Rp : Rp : Rp : Rp : Rp : Rp : Rp : Rp

12.000.000,6.000.000,3.000.000,1.500.000,750.000,8.000.000,4.000.000,2.000.000,1.000.000,500.000,-

Daftar harga di atas tersebut untuk satu kali pemasangan iklan dan harga belum termasuk PPN. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Pemimpin Perusahaan dan Bagian Iklan Telp (021) 72781504, 94705665

KADIS KESEHATAN DKI DIEN EMAWATI TERINDIKASI “PURA PURA ONENG” *** GUBERNUR DKI LAYAK UNTUK LAKUKAN PENCOPOTAN Gubernur DKI Jakarta Ir. Joko Widodo (Jokowi) selaku orang nomor satu di Pemerintah Daerah DKI diminta untuk lakukan pengkajian terhadap kemampuan kepemimpinan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat. Jakarta, Kantor Berita RBN Pasalnya, Kadis Kesehatan DKI dr.Dien Emawati, M.Kes terindikasi “pura pura oneng” dalam menjawab surat konfirmasi pers, sedangkan Kasudin Kesehatan Jakbar dr. Widyastuti, MKM diduga salah gunakan wewenang dalam penerbitan izin SUB PAK atas nama PT Titian Sukses Abadi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2010. Pada pasal 5 ayat 1 menyatakan, “Penyaluran Alat Kesehatan hanya dapat dilakukan oleh PAK, cabang PAK dan toko alat kesehatan. Pasal 9 menyatakan, ayat 1 : Setiap PAK, cabang PAK dan toko alat kesehatan wajib memiliki izin, ayat 2 : Izin PAK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh Direktur Jenderal, ayat 3 : Izin cabang PAK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, ayat 4: Izin toko alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pasal 53 ayat 2 menyatakan: Izin PAK, Izin cabang PAK, Izin Sub PAK dan Izin toko alat kesehatan yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini, ayat 3: Izin Sub PAK yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan

Menteri Kesehatan Nomor 1184/Menkes/Per/ X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang tidak memiliki masa berlaku dinyatakan masih tetap berlaku selama paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini, ayat 4: Izin Sub PAK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3 harus menyesuaikan dengan Peraturan ini menjadi PAK, cabang PAK atau toko alat kesehatan. Sesuai pantauan tim Kantor Berita RBN pada pemenang lelang kegiatan Belanja Alat Kesehatan Pakai Habis di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada tanggal 8 Mei 2013 sebesar Rp. 394.906.050,- (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam ribu lima puluh rupiah) yang dimenangkan oleh PT. Titian Sukses Abadi yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok C7/19 Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng. Penyedia tersebut memiliki izin Sub PAK yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat. Izin Sub PAK tersebut tidak ada tanggal penerbitan yang diterbitkan pada bulan Nopember 2010, setelah Permenkes 1191 Tahun 2010 diberlakukan. Penerbitan izin Sub PAK atas nama PT. Titian Sukses Abadi saat dipertanyakan kepada Sudin Kesehatan Jakarta Barat, salah satu staff Sudin di bagian Sumber Daya Kesehatan (SDK) bernama Sukemi menyatakan bahwa penerbitan izin Sub

PAK atas nama PT. Titian Sukses Abadi masih boleh diterbitkan berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, imbuhnya. Ketika hal tersebut dikonfirmasi Kepada Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dijawab oleh salah seorang staf Dinas Kesehatan di bidang SDK bernama Agus Darmanto menyatakan bahwa izin Sub PAK atas nama PT. Titian Sukses Abadi masih boleh diterbitkan berdasarkan surat edaran Kadis Kesehatan, namun izin Sub PAK yang diterbitkan masa berlakunya tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun. Isi dari surat edaran Kadis Kesehatan tersebut diduga “aneh bin aneh” serta langgar Permenkes Nomor 1191 Tahun 2010. Setelah dikonfirmasi secara tertulis kepada Kadis Kesehatan, dr.Dien Emawati, M.Kes dalam suratnya tersurat dengan jelas untuk menjawab surat dari Pimpinan Redaksi surat kabar “Rakyat Bicara News” Nomor: 1003/Kf/KB-RBN/VIII/ 2013 tanggal 22 Agustus 2013, perihal: konfirmasi terkait izin sub PAK atas nama PT. Titian Sukses Abadi diterima 28 Agustus 2013. Sehubungan dengan surat tersebut telah dilaksanakan pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 September 2013 yang dihadiri oleh Perwakilan Redaksi surat kabar Rakyat Bicara News (Bapak Polman), Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Kepala Suku Dinas Kesehatan 5 Kota

Administrasi, Kepala Puskesmas Kecamatan Gambir, Kepala Tata Usaha dan panitia pengadaan Puskesmas Kecamatan Gambir dan Staf Seksi Farmasi Makanan dan Minuman. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dibahas permasalahan yang ditanyakan dalam surat pada point 1. Dari pertemuan tersebut dihasilkan penjelasan dan informasi yang dapat mengklarifikasi pertanyaan terkait izin SUB PAK ysng diterbitkan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat. Hasil dari pertemuan tersebut, pertanyaan yang ada dalam surat sesuai po-

AYO..

int 1 telah terjawab seluruhnya, ujarnya dalam surat jawaban konfirmasi. Pada sisi yang lain surat jawaban konfirmasi dari Kasudin Kesehatan Jakbar mengatakan, Permenkes omor 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan diundangkan tanggal 23 Agustus 2010. Sejak Permenkes Nomor 1191/2010 diterbitkan maka perizinan Sub/ Cabang PAK (Penyalur Alat Kesehatan) masih dalam masa transisi atau sosialisasi kurang lebih 1 tahun sejak diterbitkan sambil menunggu petunjuk pelaksanaan atau pedoman pelaksanaan diterbitkan dari Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta. Bersambung ke hal 09

Berlangganan dapat discount

PASANG IKLAN Hanya di

SURAT KABAR RBN

Hubungi !!! Asisten Manager Iklan

Di No. Telp: (021) 73691694


Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.