Lumajang-Polsek Yosowilangun melakukan pengamanan jalan santai Gempur Rokok Ilegal di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Minggu (17/9/2023)
Kegiatan jalan santai Gempur rokok Ilegal yang dilaksanakan di depan Kantor Balai Desa Yosowilangun Kidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo dan Satpol PP Kabupaten Lumajang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lumajang, DR. H. Thoriqul Haq, MML, Wakil Bupati Lumajang, Ir. Hj. Indah Amperawati, M.si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman, Ka Bea Cukai Probolinggo, Ary Jaya, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Himdam Adre
Camat Yosowilangun, Yudi Prasetyo Andy Putro. S.STP.
Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi mengatakan, Rangkaian kegiatan Jalan Santai Gempur Rokok Ilegal dalam rangka Sosialisasi ketentuan bidang Cukai selesai.
“Adapun Rute jalan santai sepanjang 3 KM dengan rute start dari Depan Balai Desa Yosowilangun Kidul menuju ke selatan ke Dusun Kebonan dan kembali Finish di depan Balai Desa Yosowilangun Kidul,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pengaturan arus lalulintas biar kegiatan jalan santai berjalan tertib dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Sambutan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo, Sdr. Ary Jaya, Menjelaskan tentang arti Bea adalah ongkos dan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
“Cukai memberikan dampak yang cukup besar kepada negara kemudian hasil pendapatan dikembalikan dan di nikmati masyarakat,” jelasnya
Pihaknya juga menyampaikan pemahaman terkait contoh rokok ilegal yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan tanpa pita cukai dan. menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena sangat membahayakan kesehatan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membuat home industri rokok ilegal karena sudah ada ketentuan hukum yang berlaku dan apa bila menemukan agar segera di laporkan untuk di tindak lanjuti oleh Satpol PP,” tegas Ary Jaya