Hidayatullah.com—Kasus tawuran di Wilayah Hukum Jakarta Pusat pada bulan Juli 2023 mengalami peningkatan. Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
“Untuk kasus memang mengalami kenaikan jika dibandingkan pada bulan Juni 2023, sekitar belasan kasus tawuran terjadi pada Julu 2023. Tawuran terjadi kebanyakan di wilayah Johar Baru, Sawah Besar dan Tanah Abang,” kata Komarudin dikutip KBRN, Kamis (3/8/2023).
Berdasarkan pengakuan para pelaku tawuran, kata Komarudin, meraka melakukan aksi tawuran hanya sekedar mencari jati diri atau gaya-gayaan. Biasanya, lanjut Komarudin, pelaku tawuran sebagian besar anak-anak atau pelajar yang masih duduk dibangku SMP, SMA dan SMK.
“Kami terus melakukan penjagaan selama 24 jam dengan mengerahkan personel dilapangan. Hampir 90 persen para pelaku tawuran paling banyak kalangan pelajar,” ujar Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan tawuran terjadi saat para senior mempengaruhi para pelajar yang baru masuk sekolah. Terlebih, saat ini para pelajar memasuki tahun ajaran baru.
“Dari banyaknya laporan yang masuk, setelah kami dalami hanya anak-anak yang gaya-gayaan seolah seperti tawuran. Kami sudah amankan pelaku tawuran yang di Johar Baru, termasuk pelaku yang sudah berulangkali tawuran,” ucap Komarudin.*
UU Darurat
Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin menegaskan menindak para pelaku tawuran dengan Undang-Undang Darurat, walaupaun status masih pelajar.
“Undang-undangan Darurat bisa menjerat pera pelaku tawuran yang membawa sajam. Hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ucap Komarudin.
Dia mengungkap aturan itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun. Sedangkan untuk ancama maksimal, kata dia, 20 tahun penjara.
Menurut dia, aturan ini masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. UU Darurat, kata dia, bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.*