“Setelah masuk ke rekening masing-masing jajaran UPTD, lalu dengan jumlah yang bervariasi antara 4, 5, 7 dan 12 juta disetor ke pejabat Bapenda Sumbar. Ini sama artinya, tukang pungut kena pungut, haha…,” kata sumber Haluan.
Bedanya, yang satu memungut sesuai aturan, sementara yang masuk ke pejabat Bapenda Sumbar, pungutannya melanggar aturan .
Praktik Pungli
Aktivis anti korupsi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Diki Rafiqi menilai, kasus pejabat Bapenda Sumbar, ini tidak ubahnya dengan praktik pungli dan premanisme.
Agar kasus ini tidak menjadi bola liar yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat pembayar pajak di Sumbar, perkara ini harus diungkap dan dibuka seterang-terangnya kepada publik tanpa ada satupun hal yang ditutup-tutupi.
“Nah, tindakan yang dilakukan saat ini (pemeriksaan oleh Inspektorat-red) masih kurang. Harusnya dilakukan tindakan yang lebih jauh dan serius lagi dengan memakai undang-undang tindak pidana korupsi. Apalagi ini bukanlah persoalan pelanggaran etik dan disiplin ASN biasa saja,” ujar Diki kepada Haluan, Rabu (29/11).
Menurut Diki, dalam menangani kasus yang dikhawatirkan akan ikut berimbas terhadap kepercayaan dan ketaatan masyarakat membayar pajak ini, Inspektorat Sumbar harus berfokus kepada upaya pemulihan kerugian negara serta mendalami unsur tindak pidana korupsi yang terdapat pada kasus ini.