Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan kenaikan ini ada beberapa pertimbangan antaralain soal biaya produksi sebuah rumah susun sudah naik.
"Belum ada keputusan, kita masih membahas dengan Real Estate Indonesia (REI), REI itu kan punya dua angka Rp 195-200 juta. Angka yang diminta dirjen pajak kan cuma satu. Itu karena perbedaan harga tanah," katanya di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (12/4/2012)
"Yang jelas dari sisi pembiayaan penghasilan masyarakat itu Rp 5,5 juta. Naik dari Rp 4,5 juta," katanya.
Ia mengatakan sampai saat ini memang kenaikan harga rusunami belum final. Pertimbangannya dengan dinaikkan harganya, maka potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) akan berkurang. Maklum saja, rumah susun milik atau apartemen sederhana bersubsidi ini dibebaskan PPN 10%, termasuk subsidi konstruksi untuk pengembang.
"Kemarin pak menteri perumahan ketemu pak menkeu itu bisa kita follow up lagi. Konsennya dirjen pajak katanya ada potensi kehilangan pajak PPN tapi disisi lain katanya ada kenaikan PBB. Tadinya hanya tanah sekarang tanah plus bangunan kan PBB. Nah kita harusnya buat hitung-hitungan untuk meyakinkan teman-teman di kementerian keuangan," katanya.
(hen/dru)