Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan tentang bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 atau Premium. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021.
Aturan ini menimbang untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut tiga faktanya:
1. Menteri ESDM Bisa Hapus BBM Premium
Jokowi memberi kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk menghapus Premium dari BBM khusus penugasan. Hal itu bisa dilakukan setelah berdasarkan hasil rapat koordinasi.
"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 ayat (4) aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (3/1/2022).
Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai penerbitan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus Premium. Aturan ini dibuat dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Dengan demikian, menteri bisa menghapus premium dan menggantikan dengan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan. Dengan demikian, rencana untuk menghapuskan Premium tahun ini akan bisa terlaksana," kata Mamit saat dihubungi detikcom.
2. Ada Kemungkinan Pertalite Ganti Premium
Mamit menilai adanya Perpres Nomor 117 Tahun 2021 membuat Pertalite ke depannya kemungkinan akan diberikan kompensasi. Hal itu bisa terjadi jika Pertalite mengganti Premium sebagai BBM penugasan.
"Pertalite akan menjadi BBM penugasan di mana nanti Pertamina akan mendapatkan dana kompensasi karena penugasan yang diberikan. Saya melihat kemungkinan itu ada," imbuhnya.
Tidak mudah hapus BBM Premium. Cek halaman berikutnya.