"Intinya adalah kalau Pertamina mau membeli dan mempunyai uang itu sangat bagus buat Pertamina, dan kita dukung," tandasnya usai acara penandatanganan kucuran kredit antara Pertamina dengan PTPN X di Kantor Kementerian BUMN, Gedung Garuda, Jakarta, Senin (12/5/2008).
Sofyan juga menghimbau kepada Pertamina untuk membeli Tuban Petro dari PPA, tidak dari pemilik lamanya yaitu Silakencana karena harga yang diperoleh dari PPA pasti lebih murah. "Kalau bisa beli lewat PPA kenapa beli lewat pihak ketiga," katanya.
"Audit sedang kami lakukan dengan melihat harga yang ditawarkan dan juga prospek bisnisnya ke depan," ujarnya.
Diapun mengatakan proses audit dan rencana pembelian ini akan difinalisasikan pada tahun ini. "Saya harap tahun ini sudah kelar prosesnya," ujarnya.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang merupakan pendahulu PPA pada April 2002 mengambil alih kepemilikan Tuban Petro, dengan persentase 70% BPPN dan sisanya dimiliki oleh PT Silakencana Tirtalestari (PTST).
Tuban Petro adalah sebuah perusahaan induk petrokimia yang didirikan untuk mengakomodasi restrukturisasi utang Grup Tirtamas Majutama (TM) sebesar Rp. 3,3 triliun kepada BPPN. Tuban Petro menerima semua tagihan BPPN kepada TM sebesar Rp 3,266 triliun dan sebagai gantinya Tuban Petro
menerbitkan Obligasi Berseri (MYB) dengan jumlah yang sama kepada BPPN.
Sebagai bagian dari kerangka restrukturisasi pada tanggal 27 Februari 2004, TM mengalihkan kepemilikan dari 2 perusahaannya yaitu 70% kepemilikan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yaitu sebuah Aromatic Plant yang masih dalam tahap konstruksi yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur dan 80% kepemilikan PT Polytama Propindo (PP) yaitu sebuah Polypropylene Plant di
Balongan-Jawa Barat.
Selanjutnya TM juga akan mengalihkan kepemilikan 2 perusahaan lagi yaitu 50% kepemilikan PT Pacific Fibretama (proyek polyester staple fiber & polyester chips yang masih dalam tahap kontruksi yang berlokasi Bojonegara, Banten) dan 50% kepemilikan PT Petro-Oxo Nusantara (Produsen 2 Ethyl Hexanol yang berlokasi di Gresik-Jatim) apabila telah terpenuhi kondisi free and clear.
(dnl/ir)