Polling: Setuju Nggak Jokowi Buka Keran Investasi Miras di RI?

Polling detikcom

Polling: Setuju Nggak Jokowi Buka Keran Investasi Miras di RI?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 11:47 WIB
minuman keras berakohol. Agung Pambudhy/ilustrasi/detikfoto
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Keran investasi minuman keras (miras) telah dibuka oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Perpres investasi miras, tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dilihat detikcom, Senin (1/3/2021), dalam pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Nah, investasi miras diizinkan karena bisnis miras masuk ke dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, dijelaskan ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini. Dalam Perpres investasi miras disebutkan daerah itu adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua

Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

ADVERTISEMENT

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Bagaimana detikers, apakah setuju dengan kebijakan dibukanya investasi miras?

Yuk ikut beri tanggapan soal Perpres investasi miras dengan memilih setuju atau tidakcsetuju di kolom komentar, jangan lupa tuliskan alasannya. Polling akan ditutup pukul 12.00 WIB, Selasa besok.

Lihat Video: Buka Rakernas, PKS Gaungkan Tolak Investasi Miras

[Gambas:Video 20detik]



(hal/fdl)