Pemerintah Cabut Subsidi Premium, Solar dan Pertalite

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- PT Pertamina berencana menyetop penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, pertalite, dan solar. Alasannya tidak sesuai regulasi lingkungan hidup.

Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK nomor 20 tahun 2017 menjadi rujukan PT Pertamina untuk meniadakan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia.

Dalam aturan itu dijelaskan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor berstandar Euro IV. Di mana, BBM yang digunakan mengikuti Research Octane Number (RON) minimal 91 dan Cetane Number (CN) minimal 51 untuk kendaraan diesel.

Asal tahu saja, regulasi emisi Euro IV ini sudah diberlakukan di beberapa negara sejak 2018 dan sudah menjadi wacana sejak 2012. Masalah ini dibahas dalam pertemuan di Pittsburgh, Amerika Serikat, pada 2009. Saat itu, Indonesia berkomitmen mencanangkan standar emisi ini untuk menurunkan emisi gas rumah kaca 26 persen pada 2020 atau tahun ini.

Di sisi lain, Indonesia juga sudah jauh tertinggal dari negara lain. Di mana, hampir seluruh negara berkembang dan maju sudah menggunakan bahan bakar dengan standar Euro IV. Bahkan ada yang standar Euro VI.

"Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara. Salah satunya menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, kemarin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan