Tentang DISDIKPORA
Sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Visi
Cianjur manjur berakhlak mulia
Misi
Meningkatkan pembangunan manusia melalui akselerasi di bidang pendidikan, kepemudaan, olahraga, kesehatan dan ekonomi
Tujuan
Meningkatnya aksesibilitas dan pelayanan pendidikan yang bermutu dan merata
Sasaran
- Meningkatnya Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal
- Meningkatnya akses layanan Pendidikan Dasar
- Meningkatnya kompetensi dan kualifikasi Pendidik dan tenaga Kependidikan
- Meningkatkan prasarana dan sarana olahraga dan pemuda, pengawasan dan pengendalian
Arah Kebijakan
- Peningkatan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
- Peningkatan manajemen pendidikan melalui standarisasi dan penjaminan Mutu
- Peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan serta akselerasi peningkatan kualifikasi guru serta akselerasi peningkatan kualifikasi guru
- Berdaya Saing dalam Bidang Keolahragaan dan Kepemudaan
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 13
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga.
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepala Bupati melalaui Sekretaris Daerah.
Pasal 14
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga.
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
-
- perumusan kebijakan dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan dan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga.
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan dan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- pelaksanaan administrasi dinas dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tim Kami
Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur
Ruhli Solehudin, S.Ag., M.Si.
Kepala DinasIra Soraya, S.E., M.Si.
Sekretaris DinasRana Rusmana, S.IP., M.Si.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan KepegawaianJajang Sutisna, S.Pd., M.Pd.
Kabid PAUDDIKMASAripin, S.Pd., M.H., M.Si.
Kabid SDHelmi Halimudin, S.Pd., M.Si.
Kabid SMPWawan Sutiawan, S.Pd., M.M.
Kabid GTKDera Firman Fachruzi, S.E., M.M.
Kabid PORAPAUD Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Swasta
SD Sekolah Dasar Negeri dan Swasta
SMP Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta
SKB dan PKBM Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri dan Swasta
Survei Kepuasan Masyarakat
berikut ini merupakan hasil survei kepuasan masyarakat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Semester I Tahun 2022
- Tingkat Kepuasan : 379 jawaban
- Puas : 94.7%
- Tidak Puas : 5.3%
- Indikator Kepuasan : 307 jawaban
- Indikator Ketidakpuasan : 176 jawaban
Semester I Tahun 2023
Nilai 79.28
- Persyaratan 3,07
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur 2,97
- Waktu Penyelesaian Pelayanan 2,93
- Biaya/Tarif 3,24
- Produk spesifikasi jenis pelayanan 3,03
- Kompetensi pelaksana 3,12
- Perilaku pelaksanan 3,17
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan 3,60
- Sarana dan Prasarana 3,70
- NRR Tiap Unsur 0,10
Semester II Tahun 2022
- Tingkat Kepuasan : 384 jawaban
- Puas : 94.5%
- Tidak Puas : 5.5%
- Indikator Kepuasan : 312 jawaban
- Indikator Ketidakpuasan : 180 jawaban
Frequently Asked Questions
Pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat seputar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur.
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI JAWA BARAT
SURVEY PERSEPSI MALADMINISTRASI
Penilaian persepsi maladministrasi adalah data sekunder dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI. Unit pelayanan yang menjadi lokus penilaian, menyampaikan kepada admin media sosial atau penanggung jawab publikasi informasi untuk melakukan publikasi secara berkala melalui media sosial mengenai informasi Survey Persepsi Maladministrasi;
Ombudsman RI akan memantau terhadap pelaksanaan publikasi informasi survey tersebut dan unit pelayanan melaporkan kepada Ombudsman RI mengenai pelaksanaannya melalui Asisten Ombudsman RI a.n Maulana Ihsan (Whatsapp: 083829576491)
Tautan survey: https://ppm.ombudsman.go.id/#/ppm-external
Peta Lokasi
Berikut ini merupakan peta lokasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur