Tafsir al-Maraghi: Panduan Umat Memahami Al-Qur’an dengan Ringkas

BincangSyariah.Com – Tafsirul Qur’an al-Karim karya Ahmad Mustafa al-Maraghi atau tafsir al-Maraghi merupakan tafsir fenomenal dalam dunia islam. Kehadirannya mewarnai serta memperkaya khasanah literasi islam, khususnya dalam bidang tafsir al-Qur’an.

Tafsir ini, sebagaimana ditulis oleh ‘Iyazi dalam al-Mufassirun Hayatuhum wa Manhajuhum, merupakan tafsir yang membahas secara utuh isi al-Qur’an. Tafsir ini, jika dilihat dari versi terbitan Dar Ihya al-Turats al-Araby,  memiliki tebal 10 jilid, dengan rincian 3 juz per jilidnya. Karya masterpiece al-Maraghi ini ditulis oleh beliau selama 4 tahun, pada 1361 – 1365 H. Tafsir ini terbit pertama kali di Kairo pada tahun 1951.

Tafsir al-Maraghi merupakan tafsir bernuansa sosial yang memenuhi hajat manusia di zaman modern dari segi cita rasanya dan metode penyajiannya. Tafsir ini ringan dikonsumsi, mengandung penjelasan-penjelasan etika yang sangat baik hingga ditopang oleh bukti penelitian ilmiah

Ciri khas Tafsir al-Maraghi lainnya adalah tafsir ini menyingkap kosa kata al-Qur’an yang sulit dipahami oleh pembaca, disertai dengan penyampaian makna ayat secara ringkas sembari menjauhi kisah-kisah israiliyyat dan berbagai bentuk penyelewengan yang ada dalam tafsir. Imam al-Maraghi menggunakan hadis Nabi Muhammad Saw, syair-syair Arab, ungkapan ahli bahasa dan pendapat ulama dalam menjelaskan makna yang terkandung dalam al-Qur’an.

Mengapa al-Maraghi Menulis Tafsir ?

Mengenai sebab penulisan tafsir, al-Maraghi menuturkan latarbelakang pembuatan karya tafsirnya sebagai berikut,

“Kerapkali saya ditanya oleh khalayak, apakah  tafsir yang paling mudah untuk diakses dan paling banyak mengandung manfaat yang bisa kita nikmati pada zaman serba instan ini? Mendengar jawaban tersebut saya termenung, karena sepengetahuanku sudah banyak kitab-kitab tafsir yang memuat faidah melimpah, disertai dengan penyingkapan makna-makna agung dari al-Qur’an itu sendiri.

Kemudian saya dibuat bingung oleh banyaknya istilah dari berbagai macam rumpun pengetahuan dalam karya tafsir, sampai kemudian saya memahami bahwa semua kitab tafsir yang ada itu diperuntukkan bagi zaman dimana sang mufassir hidup (yakni masa klasik). Dari prinsip ini, kami merasa perlu untuk membuat tafsir al-Qur’an yang mampu menyesuaikan hajat manusia di era kita ini (di era dimana al-Maraghi hidup), akan kami lahirkan tafsir yang nuansa dan sistem penyajiannya sesuai dengan semangat zaman ini.”

Memulai dengan Pengantar Ilmu Tafsir

Sebelum memulai pembahasan tafsirnya, terlebih dahulu Imam al-Maraghi menyajikan sedikit bahasan terkait ilmu tafsir. Pada bab tersebut Imam al-Maraghi menulis tentang urgensitas tafsir dalam kehidupan umat islam, tingkatan-tingkatan ahli tafsir sejak zaman sahabat, tabiin dan seterusnya, metode penulisan al-Qur’anul Karim, ragam pendapat ulama tentang keharusan menulis menggunakan rasm Utsmani pada mushaf-mushaf, dan manhaj yang dipakai oleh Imam al-Maraghi dalam menyusun tafsir ini, serta penguraian mengenai sumber-sumber kitab yang dijadikannya sebagai rujukan pembuatan tafsir.

Imam al-Maraghi, dalam penyusunan kitab tafsirnya, merujuk kepada ulama-ulama besar dalam bidang tafsir demi penyempurnaan karya yang dibuatnya. Adapun karya-karya tafsir yang menjadi rujukan beliau adalah tafsir al-Thabari karya Ibnu Jarir al-Thabari, tafsir al-Kassyyaf karya al-Zamakhsyari, tafsir Anwar al-Tanzil karya al-Baidhowi, tafsir Ibnu Katsir, tafsir al-Bahru al-Muhith karya Abu Hayyan, tafsir Ruh al-Ma’ani karya al-Alusi, tafsir al-Manar karya Muhammad Rasyid Ridho dan Muhammad Abduh, dan lain-lain. Al-Maraghi mencantumkan hingga 30 nama kitab dalam refrensi tafsirnya.

Padi pembahasan tafsir, Imam al-Maraghi menyajikan tafsirnya dengan pertama-tama menyebutkan nama surat dan jumlah ayat yang dikandungnya, menyebutkan makkiyyah-madaniyyah surat, tertib turunnya surat kemudian mengurai relasi antara surat tersebut dengan surat sebelumnya.

Kemudian al-Maraghi menyajikan tafsirnya dengan membagi surat ke kelompok-kelompok ayat yang terdiri dari dua atau tiga ayat. Kemudian beliau memulainya dengan penyertaan kumpulan ayat, mengurai kosa kata yang sullit dipahami dari ayat al-Qur’an, kemudian beliau memberinya penjelasan secara global.  Pada akhir surat al-Maraghi mencantumkan maksud-maksud surat.

Hemat Menyebutkan Riwayat, Menjauhi Israiliyyat

Imam al-Maraghi, sebagaimana dituturkan oleh ‘Iyazi, punya ciri khas cenderung tidak mencantumkan nukilan riwayat kecuali sesuai dengan akal, pengetahuan dan hal-hal yang diterima khalayak. Perbedaan tafsir al-Maraghi dengan tafsir-tafsir terdahulu adalah beliau tidak mempergunakan ilmu gramatikal bahasa (nahwu), sorof dan balaghah sebagai pisau analisa penafsiran.

Hal ini sejalan dengan tujuan al-Maraghi dalam menyajikan tafsir yang padat makna dan ringkas sehingga bisa dinikmati oleh generasinya, generasi yang mengandalkan kecepatan dalam laju dinamikanya. Setiap zaman memiliki citarasa tersendiri dalam penyajian tafsir, maka tugas seorang mufassir adalah menyajikan karya tafsir sesuai dengan semangat zaman yang tengah berlangsung, lanjut beliau sebagaimana disampaikan dalam muqaddimah tafsirnya.

Al-Maraghi juga menjauhi riwayat israiliyyat dalam karya tafsirnya. Saat mengurai ayat-ayat berkaitan dasar akidah, al-Maraghi menyajikannya secara ringkas, demikian saat ia berjumpa dengan ayat-ayat seputar hukum, al-Maraghi akan menjelaskan makna ayat dengan menukil Riwayat dan fatwa-fatwa dari mazhab yang empat, kendati al-Maraghi pribadi bermazhab Syafi’I, tanpa memperluas kajian hukum tersebut.

Terkadang, pada saat tertentu al-Maraghi juga menyingkap rahasia dan hikmah ketetapan sebuah hukum fiqih berdsasarkan kaidah ilmiah dan standar sosial tempat dimana beliau hidup. Jika ditilik dari segi penyampaiannya, al-Maraghi tergolong sebagai tafsir tahlili, yakni tafsir yang menggunakan analisa ayat sebagai bahan dasar penafsiran. Imam al-Maraghi menganalisa makna ayat berdasarkan pemaknannya terhadap kosa kata asing serta beberapa tinjauan ilmiah, kendati dalam hal ini beliau tidak terlalu berlebihan, demikian ungkap al-Iyazi.

Tafsir al-Maraghi tersebar di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Penerbit Toha Putra, Semarang, menerbitkan seri tafsir al-Maraghi berjumlah 30 jilid (satu juz setiap jilidnya) ini pada tahun 1992 M. Beberapa penerbit lain menerbitkan dalam format jumlah 10 jilid.

Jafar Tamam
Jafar Tamamhttps://cariustadz.id/ustadz/detail/jafar-tamam-lc-s-ag
Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

ARTIKEL LAINNYA

ARTIKEL TERBARU