Peristiwa

Anas Urbaningrum Akan Ziarah ke Makam Ayah di Blitar

anas urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Foto: Ist)

Blitar (beritajatim.com) – Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada 12 April 2023 mendatang. Pihak keluarga pun kini telah berangkat ke Bandung untuk menjemput Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Salah satunya, adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie. Anna Luthfie saat ini telah berada di Bandung dan bersiap menjemput sang kakak.

Rencananya Anas Urbaningrum akan buka bersama dulu dengan para penjemputnya yaitu keluarga, saudara dan beberapa pihak. Setelah itu Anas Urbaningrum baru menuju Blitar.

Selama di Blitar Anas Urbaningrum akan melakukan sungkem dengan sang ibu yakni Ny Sriati di Blitar. Anas Urbaningrum juga akan ziarah ke makam ayahnya, Mughni.

Baca Juga:  Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

Baca Juga:
Anas Urbaningrum Akan Berlebaran Bersama Ibunda di Blitar

Langkah ini dilakukan Anas Urbaningrum sebagai bentuk rasa kangen kepada sang ayah dan ibu. Kegiatan sungkem dan ziarah ini juga merupakan bentuk memohon restu setelah Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.

“Insyaallah iya akan juga berziarah ke makam ayah,” kata Anna Luthfie, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut mengenai siapa tokoh nasional yang hadir untuk menyambut Anas Urbaningrum, sang adik Anna Lutfhie masih enggan membocorkannya.

“Besok saja soal tokoh nasional yang ikut menyambut,” katanya.

Baca Juga:
Agenda Utama Anas Urbaningrum di Blitar: Sungkem kepada Ibu

Lebih lanjut ditanya langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan Anas setelah “merdeka”, Luthfie mengaku sementara ini Mas Anas tidak ada agenda lain selain pulang ke Blitar, sungkem, ziarah ke makam ayah kemudian buka bersama dan sahur bersama.

“Kalau soal agenda lainnya sementara belum ada, kalaupun ada nanti biar Mas Anas sendiri yang akan menyampaikan,” bebernya.

Anas Urbaningrum sendiri divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus Korupsi Hambalang di tingkat Peninjauan Kembali (PK), serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. [owi/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks

Komentar

Form komentar ditutup