Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tidak Lagi Tinggal di Jakarta, Warga Depok Beridentitas DKI Diimbau Ganti KTP dan KK

JD 02 - berita depok
Jumat, 1 Maret 2024, 16:26 WIB
Informasi imbauan Disdukcapil Kota Depok. (Foto: Tangkapan Layar/Disdukcapil Kota Depok).

berita.depok.go.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengimbau kepada warga Kota Depok yang masih ber-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta untuk segera mengurus KTP Elektronik (KTP-El) dan KK Kota Depok.

Imbau tersebut dikarenakan adanya kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK. Hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (01/03/24).

Dikatakan Nuraeni, penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya. Sehingga diarahkan untuk mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi).

Nuraeni menambahkan, jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) maka dapat mengajukan pindah datang ke Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok. 

Terakhir, Nuraeni berharap, warga yang berdomisili di Kota Depok dan ber-KTP DKI Jakarta untuk segera mengurus kepindahannya. Hal itu sebagai bentuk atau upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya SKPWNI dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tersebut,” tandasnya. (JD 02/ ED 01).