batampos.co.id – Pemerintah memperpanjang masa pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan tahun ini. Yakni, diskon tarif tenaga listrik, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan biaya beban atau abonemen. Stimulus bakal berlanjut sampai Maret mendatang.
Tujuan pemerintah memperpanjang stimulus ketenagalistrikan adalah meringankan beban masyarakat. Khususnya, kelompok yang tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial tertentu.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara. Bantuan pemerintah untuk saudara-saudara kita yang paling terdampak,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana Jumat (1/1).
Dia menegaskan bahwa sektor ketenagalistrikan mampu berkontribusi besar dalam memulihkan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. “Sederet stimulus sektor energi seperti tarif listrik diharapkan dapat membantu kegiatan masyarakat,” imbuhnya.
Kendati demikian, Rida menegaskan bahwa stimulus tersebut hanya sementara. Karena itu, dia berharap pelanggan PLN bisa memanfaatkan dengan baik stimulus tersebut.
“Kami berharap, ini disikapi sebagai sesuatu yang tidak permanen, artinya sementara, dan kami berharap pandemi Covid-19 ini segera berlalu,” jelasnya.
PT PLN (Persero) memperkirakan bahwa penerima manfaat stimulus adalah sekitar 33,7 juta pelanggan.(jpg)
PAKET STIMULUS LISTRIK
Diskon 100 persen tarif listrik:
– golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
– UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)
– golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
Diskon 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas. Juga golongan layanan khusus.
Pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA serta golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
Sumber: Kementerian ESDM