batampos – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. Keputusan ini disampaikan tim kuasa hukum Azis setelah diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir menanggapi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Setelah mempertimbangkan dengan matang maka kita putuskan untuk tidak banding,” kata kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna dikonfirmasi, Rabu (23/2).
Sirra tak mempermasalahkan kliennya langsung dieksekusi pidana, dalam kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis akan mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut.
“Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK,” ucap Sirra.
Selain divonis 3,5 tahun penjara, Azis Syamsuddin juga dibebankan pidana denda senilai Rp 250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.
Politikus Golkar itu juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Hak politik Azis dicabut selama 4 tahun usai bebas dari pidana penjara.
Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Meski demikian, vonis terhadap Azis ini terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Azis oleh Jaksa KPK menuntut Azis dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. (*)
Reporter: JP Group